Kompas TV nasional peristiwa

Sosok Karo Paminal Brigjen Hendra, Polisi yang Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah Anaknya

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 07:10 WIB
sosok-karo-paminal-brigjen-hendra-polisi-yang-larang-keluarga-brigadir-j-buka-peti-jenazah-anaknya
Kolase foto Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (kanan). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri pada Senin (18/7/2022).

Pencopotan terhadap Irjen Ferdy Sambo itu buntut namanya terseret kasus baku tembak yang melibatkan dua ajudannya, Brigadir J dan Bharada E.

Baca Juga: Dinonaktifkan Kapolri Listyo Sigit dari Jabatan Kadiv Propam, Begini Reaksi Irjen Ferdy Sambo

Diketahui, dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu, Brigadir J dilaporkan tewas dengan sejumlah luka tembak dan sayat.

Pencopotan terhadap Irjen Ferdy Sambo itu tampaknya belum cukup bagi keluarga Brigadir J. Sebab, pihak keluarga meminta pejabat Polri lainnya dicopot.

Keluarga Minta Brigjen Hendra Kurniawan Juga Dinonaktifkan

Adapun salah satunya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan agar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengungkapkan alasan kliennya meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri.

Baca Juga: Selain Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E Ternyata Juga Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?

Sebab, Johnson mengungkapkan, Brigjen Hendra adalah orang yang menekan dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah guna melihat kondisi almarhum.

Hal tersebut dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan ketika memimpin penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga di Jambi.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7).

Johnson menilai, tindakan Karo Paminal Brigjen Hendra tersebut telah melanggar asas keadilan. Selain itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Deretan Kejadian Menimpa Keluarga Brigadir J: WA Diretas, Dilarang Buka Peti Jenazah, Rumah Dikepung

Tak hanya itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, Karo Paminal Brigjen Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum," kata Kamaruddin.

"(Dia) memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu," urainya.

Kamaruddin menilai sikap Karo Paminal tersebut sungguh tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga: Tewas Ditembak di Rumah Kadiv Propam Polri, Brigadir J Ternyata akan Menikah 7 Bulan Lagi

Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x