Kompas TV nasional update

Daftar 19 Pintu Masuk untuk 43 Negara yang Warganya Berlaku Bebas Visa Kunjungan Wisata

Kompas.tv - 5 April 2022, 23:10 WIB
daftar-19-pintu-masuk-untuk-43-negara-yang-warganya-berlaku-bebas-visa-kunjungan-wisata
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengumumkan, wisatawan dari 23 negara boleh berkunjung ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) khusus wisata. (Sumber: Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menetapkan 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai pintu masuk orang asing Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, melalui keterangan tertulis menjelaskan kesembilan belas TPI tersebut terdiri dari tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat pos lintas batas.

“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW.”

“Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” jelasnya dalam siaran pers, Selasa (5/4/2022).

Berikut daftar TPI tersebut:

Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang Ditunjuk Sebagai Pintu Masuk

Negara Subjek BVKW dan VKSKW

(1) TPI Bandar Udara:

a. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,

b. Ngurah Rai di Bali,

c. Kualanamu di Sumatera Utara,

d. Juanda di Jawa Timur,

e. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,

f. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan

g. Yogyakarta di Yogyakarta,

(2) TPI Pelabuhan Laut:

a. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,

b. Batam Centre di Kepulauan Riau,

c. Sekupang di Kepulauan Riau,

d. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,

e. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,

f. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,

g. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau, dan

h. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau.

(3) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas

a. Entikong di Kalimantan Barat,

b. Aruk di Kalimantan Barat,

c. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan

d. Tunon Taka di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Layanan VOA Bertambah Menjadi 42 Negara

Amran  juga menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah memperluas cakupan kebijakan pemberian BVKKW/VKSKKW.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .

Dengan kebijakan baru yang berlaku sejak 6 April 2022 ini, orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.

Berikut daftar 43 negara tersebut:

1. Afrika Selatan

2. Amerika Serikat

3. Arab Saudi

4. Argentina

5. Australia

6. Belanda

7. Belgia

8. Brazil

9. Brunei Darussalam

10. Denmark



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Hukum

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

30 April 2024, 15:34 WIB

Close Ads x