Kompas TV nasional update

Daftar 19 Pintu Masuk untuk 43 Negara yang Warganya Berlaku Bebas Visa Kunjungan Wisata

Kompas.tv - 5 April 2022, 23:10 WIB
daftar-19-pintu-masuk-untuk-43-negara-yang-warganya-berlaku-bebas-visa-kunjungan-wisata
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengumumkan, wisatawan dari 23 negara boleh berkunjung ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) khusus wisata. (Sumber: Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menetapkan 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai pintu masuk orang asing Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, melalui keterangan tertulis menjelaskan kesembilan belas TPI tersebut terdiri dari tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat pos lintas batas.

“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW.”

“Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” jelasnya dalam siaran pers, Selasa (5/4/2022).

Berikut daftar TPI tersebut:

Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang Ditunjuk Sebagai Pintu Masuk

Negara Subjek BVKW dan VKSKW

(1) TPI Bandar Udara:

a. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,

b. Ngurah Rai di Bali,

c. Kualanamu di Sumatera Utara,

d. Juanda di Jawa Timur,

e. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,

f. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan

g. Yogyakarta di Yogyakarta,

(2) TPI Pelabuhan Laut:

a. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,

b. Batam Centre di Kepulauan Riau,

c. Sekupang di Kepulauan Riau,

d. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,

e. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,

f. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,

g. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau, dan

h. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau.

(3) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas

a. Entikong di Kalimantan Barat,

b. Aruk di Kalimantan Barat,

c. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan

d. Tunon Taka di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Layanan VOA Bertambah Menjadi 42 Negara

Amran  juga menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah memperluas cakupan kebijakan pemberian BVKKW/VKSKKW.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .

Dengan kebijakan baru yang berlaku sejak 6 April 2022 ini, orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.

Berikut daftar 43 negara tersebut:

1. Afrika Selatan

2. Amerika Serikat

3. Arab Saudi

4. Argentina

5. Australia

6. Belanda

7. Belgia

8. Brazil

9. Brunei Darussalam

10. Denmark

11. Filipina

12. Finlandia

13. Hungaria

14. India

15. Inggris

16. Italia

17. Jepang

18. Jerman

19. Kamboja

20. Kanada

21. Korea Selatan

22. Laos

23. Malaysia

24. Meksiko

25. Myanmar

26. Norwegia

27. Perancis

28. Polandia

29. Qatar

30. Selandia Baru

31. Seychelles

32. Singapura

33. Spanyol

34. Swedia

35. Swiss

36. Taiwan

37. Thailand

38. Tiongkok

39. Timor Leste

40. Tunisia

41. Turki

42. Uni Emirat Arab

43. Vietnam

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh orang asing.

Beberapa syarat tersebut antara lain, menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

Baca Juga: Gubernur Bali Ajukan VOA Untuk 16 Negara

“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000.”

“Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.” Jelas Amran.

Izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW, lanjut Amran, tidak dapat dialihstatuskan.

Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Selain itu, Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian.

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian.”

“Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” urainya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x