Kompas TV nasional update

Daftar 19 Pintu Masuk untuk 43 Negara yang Warganya Berlaku Bebas Visa Kunjungan Wisata

Kompas.tv - 5 April 2022, 23:10 WIB
daftar-19-pintu-masuk-untuk-43-negara-yang-warganya-berlaku-bebas-visa-kunjungan-wisata
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengumumkan, wisatawan dari 23 negara boleh berkunjung ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) khusus wisata. (Sumber: Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

11. Filipina

12. Finlandia

13. Hungaria

14. India

15. Inggris

16. Italia

17. Jepang

18. Jerman

19. Kamboja

20. Kanada

21. Korea Selatan

22. Laos

23. Malaysia

24. Meksiko

25. Myanmar

26. Norwegia

27. Perancis

28. Polandia

29. Qatar

30. Selandia Baru

31. Seychelles

32. Singapura

33. Spanyol

34. Swedia

35. Swiss

36. Taiwan

37. Thailand

38. Tiongkok

39. Timor Leste

40. Tunisia

41. Turki

42. Uni Emirat Arab

43. Vietnam

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh orang asing.

Beberapa syarat tersebut antara lain, menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

Baca Juga: Gubernur Bali Ajukan VOA Untuk 16 Negara

“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000.”

“Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.” Jelas Amran.

Izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW, lanjut Amran, tidak dapat dialihstatuskan.

Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Selain itu, Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian.

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian.”

“Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” urainya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x