Kompas TV internasional kompas dunia

6 WNI Sempat Ditangkap Polisi di Madinah, Diduga Terlibat Promosi Pembayaran Dam Ilegal

Kompas.tv - 20 Mei 2025, 14:09 WIB
6-wni-sempat-ditangkap-polisi-di-madinah-diduga-terlibat-promosi-pembayaran-dam-ilegal
Jemaah haji melaksanakan tawaf atau mengelilingi kakbah di Masjidil Haram di kota Makkah, Arab Saudi, Minggu (16/6/2024). (Sumber: AP Photo/Rafiq Maqbool)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

 

JEDDAH, KOMPAS.TV - Enam warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan sempat ditangkap aparat kepolisian di Madinah, Arab Saudi usai diduga terlibat promosi pembayaran dam secara ilegal.

Dam adalah sanksi atau denda yang wajib dibayarkan jemaah haji karena pelanggaran tertentu. Pembayaran dam umumnya dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak yang kemudian dibagikan.

Keenam WNI tersebut diduga terlibat promosi penjualan hewan ternak untuk membayarkan dam yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi.

"Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah," kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Yusron B. Ambary, Senin (19/5/2025).

Dia menyebut pihak KJRI telah bertemu dengan keenam WNI tersebut. Empat WNI ditangkap polisi karena diduga terlibat promosi dam, juga terdapat mahasiswa yang sempat ditangkap karena dianggap menerima uang terkait dam.

Baca Juga: Update! Begini Langkah PPIH Terkait Jemaah Haji Terdampak Kebijakan Syarikah di Mekkah

"Jadi ada satu orang mahasiswa itu diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang," kata Yusron, dikutip Antara.

Dia menyatakan keenam WNI itu telah dibebaskan polisi karena bukti belum cukup.

Sementara terkait empat mukimin (warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi), Yusron menyebut aparat terkait menemukan foto-foto penyembelihan dan promosi dam di apartemen mereka. Namun, para mukimin tersebut menyatakan foto itu adalah foto tahun lalu.

Dia menegaskan pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. KJRI mengimbau jemaah haji Indonesia mengikuti aturan yang ditetapkan.

KJRI Jeddah juga meminta WNI untuk tidak mempromosikan penjualan dam kepada jemaah haji asal Indonesia. Pasalnya, promosi tersebut akan ditindak oleh pemerintah Arab Saudi.

"KJRI mengimbau kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi tidak mempromosikan penjualan dam kepada para jemaah haji karena berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, pembelian dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman," katanya.

Baca Juga: MERS-CoV Merebak di Arab Saudi, Anggota Komisi VIII DPR Minta Jemaah Haji Patuhi Protokol Kesehatan


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x