JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait dengan grup Facebook "fantasi sedarah" yang berisi konten-konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung atau hubungan inses (sedarah).
"Kita sedang koordinasi terutama dengan Kemkomdigi, jadi sedang ditelusuri, karena itu wilayahnya dari Kemkomdigi," kata Menteri PPPA, Senin (19/5/2025), dikutip dari Tribratanews.
Kementerian PPPA menyatakan siap melakukan pendampingan jika dalam berkembangnya kasus ditemukan korban.
"Kalau kita sudah mendapatkan siapa yang terlibat di situ, apakah itu korban atau mungkin terduga pelakunya, maka kita akan melakukan pendampingan. Apakah ada yang trauma dan sebagainya, apakah perlu pendampingan secara psikologis, kami siap akan mendampingi," kata Arifah.
Selain Kemkomdigi, Kementerian PPPA juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk mengusut grup tersebut.
Menurut Kementerian PPPA, keberadaan grup tersebut telah memenuhi tindakan kriminal berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual, yang dapat dikenakan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Aparat Tindak Grup Facebook Berisi Konten Inses
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan juga buka suara mengenai grup Facebook meresahkan ini.
Komnas Perempuan menyatakan desakan untuk pengusutan grup Facebook Fantasi Sedarah.
"Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti enggak bisa dikejar ya, pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa yang mengelolanya. Saya kira aparat penegak hukum harus menindaklanjuti hal ini," kata Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Yuni Asriyanti di sela kegiatan Napak Reformasi di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Sabtu (17/5/2025), via Antara.
Yuni menyatakan jalur hukum harus ditempuh agar grup sejenis tidak bermunculan kembali dan dapat membahayakan keselamatan anak-anak, terutama anak perempuan yang dinilai rentan mengalami kekerasan seksual.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Tribratanews, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.