Kompas TV internasional kompas dunia

KBRI Buka Warung Konsuler di Auckland, Ratusan WNI Dapatkan Layanan Tanpa Harus ke Wellington

Kompas.tv - 23 Oktober 2022, 16:45 WIB
kbri-buka-warung-konsuler-di-auckland-ratusan-wni-dapatkan-layanan-tanpa-harus-ke-wellington
KBRI Wellington melakukan layanan jemput bola dengan membuka warung konsuler di Auckland, Selandia Baru, Minggu (23/10/2022). Dengan adanya layanan ini, WNI yang tinggal di Auckland tidak perlu pergi ke Wellington. (Sumber: KBRI Wellington.)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Edy A. Putra

AUCKLAND, KOMPAS.TV - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Wellington membuka warung konsuler di Auckland, Selandia Baru pada Jumat (21/10/2022) hingga Minggu (23/10/2022).

Sebanyak 418 warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan layanan pembuatan paspor dan pemberian tanda tangan pada paspor di warung konsuler tersebut.

Pemberian layanan pembuatan paspor dan pemberian tanda tangan pada paspor merupakan bagian dari pelayanan publik ‘jemput bola’ yang dilakukan KBRI Wellington.

Tujuannya, untuk mendekatkan KBRI pada WNI di Auckland. Biasanya WNI di seluruh Selandia Baru harus melakukan layanan pembuatan paspor di Wellington, yang merupakan ibu kota negara tersebut. 

“Kehadiran di Auckland ini merupakan inisiatif KBRI atas berbagai masukan dari WNI di Auckland yang merupakan kantong terbesar masyarakat Indonesia di Selandia Baru,” ujar Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Wellington Reza Reflusmen Junior kepada KOMPAS TV di Auckland.


Baca Juga: Kejar Pemulihan Ekonomi, Indonesia dan Selandia Baru Jalin Kerja Sama di Berbagai Bidang

Ditambahkan pula oleh Reza, kunjungan ke Auckland merupakan yang pertama kali dilakukan KBRI Wellington ke Auckland sejak terjadinya pandemi Covid-19.

“Lebih dari dua tahun layanan semacam ini tidak dapat dilakukan karena berbagai pembatasan yang diterapkan pemerintah Selandia Baru untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid,” lanjut Reza. 

Selandia Baru merupakan salah satu negara dengan penanganan Covid-19 terbaik di dunia, karena berhasil menekan penyebaran virus secara masif.

Saat ini Covid-19 di Selandia Baru relatif terkendali dan kewajiban masker telah dihapuskan secara resmi oleh pemerintah pimpinan Perdana Menteri Jacinda Ardern.

Tingkat vaksinasi di Selandia Baru saat ini sudah mencapai 97 persen.

Dengan melonggarnya aturan Covid-19, KBRI Wellington dapat kembali melakukan pelayanan yang semakin mendekatkan diri dengan WNI di kota-kota lain.

Sementara itu, pemberian layanan tanda tangan pada paspor RI dilakukan untuk merespons terjadinya penolakan beberapa negara karena sejumlah buku paspor RI tidak memiliki kolom tanda tangan.

“Dengan adanya kolom tanda tangan, kita harapkan WNI tidak khawatir lagi dan dapat merencanakan perjalanan internasional dengan lebih baik,” tambah Reza.

Baca Juga: Perahu Pemancing di Selandia Baru Dijungkalkan Paus, Lima Orang Tewas

Selama pelayanan tiga hari di Auckland, KBRI Wellington juga memberikan bantuan kepada WNI yang melakukan lapor diri online dan memperbarui data diri pada layanan Peduli WNI Kementerian Luar Negeri.

Update data diri ini merupakan bagian krusial dalam persiapan Indonesia melakukan pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024.

Paspor Sepuluh Tahun

Dalam pelayanan konsuler selama tiga hari di Auckland, KBRI Wellington melayani 200 pemohon pembuatan paspor. Sebagian pemohon paspor ini akan mendapatkan paspor dengan masa berlaku selama sepuluh tahun. 

WNI di Auckland terlihat menyambut baik dan sangat antusias akan adanya pelayanan ini. Pemohon paspor bahkan tidak hanya datang dari Auckland, tetapi juga dari kota-kota sekitarnya seperti Hamilton dan Tauranga. 

Baca Juga: Keren! di Selandia Baru, Tim Gamelan Bali Pentas di Gedung Bersejarah Kota Wellington

“Saya bersyukur sekali dengan adanya (pelayanan) ini, untuk memudahkan para masyarakat yang ada di Auckland. Memudahkan terutama (bagi warga) yang ada halangan ke Wellington,” ujar Fatimah Florida, salah satu WNI yang ikut mengajukan layanan pembuatan paspor.

Paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun selaras dengan surat Dirjen Imigrasi tanggal 11 Oktober 2022, yang merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Perpanjangan masa berlaku paspor dari lima menjadi sepuluh tahun dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembaruan.

Lebih dari itu, masa berlaku paspor selama sepuluh tahun juga menguntungkan warga karena dapat menghemat biaya pembuatan paspor.
 




Sumber : Kompas TV, KBRI Wellington


BERITA LAINNYA



Close Ads x