Kompas TV entertainment selebriti

Kejagung Tegaskan Perjanjian Pranikah Sandra Dewi-Harvey Moeis Tak Halangi Penyidikan Kasus Korupsi

Kompas.tv - 15 Mei 2024, 18:44 WIB
kejagung-tegaskan-perjanjian-pranikah-sandra-dewi-harvey-moeis-tak-halangi-penyidikan-kasus-korupsi
Sandra Dewi jalani pemeriksaan di Kejagung RI buntut kasus dugaan korupsi PT Timah sang suami, Harvey Moeis, Rabu (15/5/2024) (Sumber: Dok Pribadi)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sandra Dewi masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung RI) buntut kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. 

Dalam kesempatan kali ini Sandra Dewi diperiksa terkait harta pribadinya.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).

Kemudian pemeriksaan tersebut tidak menghalangi adanya perjanjian pranikah terkait harta yang dilakukan oleh Sandra Dewi dan Harvey Moeis. 

Baca Juga: Kejagung Periksa Sandra Dewi soal Kepemilikan Harta

"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," ujar Ketut Sumedana.

Sandra Dewi masih menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Kurang lebih sudah 7 jam.

Diketahui, Sandra Dewi sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada, Kamis (4/4/2024) lalu.

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan buntut suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah.

"Hari ini kita lakukan pemanggil terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari," kata Kuntadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.

Lebih lanjut, pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sang suami, Harvey Moeis. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Buka Suara soal Alasan Akun Instagram Sandra Dewi Ditutup

"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya (aliran dana) dengan tindak pidana yang dilakukan saudara HM (Harvey Moeis), dan mana yang tidak terkait," ujar Kuntadi.

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan. Dua nama pesohor seperti Helena Lim dan Harvey Moeis (suami Sandra Dewi) juga telah ditetapkan tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x