Kompas TV internasional kompas dunia

KBRI Buka Warung Konsuler di Auckland, Ratusan WNI Dapatkan Layanan Tanpa Harus ke Wellington

Kompas.tv - 23 Oktober 2022, 16:45 WIB
kbri-buka-warung-konsuler-di-auckland-ratusan-wni-dapatkan-layanan-tanpa-harus-ke-wellington
KBRI Wellington melakukan layanan jemput bola dengan membuka warung konsuler di Auckland, Selandia Baru, Minggu (23/10/2022). Dengan adanya layanan ini, WNI yang tinggal di Auckland tidak perlu pergi ke Wellington. (Sumber: KBRI Wellington.)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Edy A. Putra

Sementara itu, pemberian layanan tanda tangan pada paspor RI dilakukan untuk merespons terjadinya penolakan beberapa negara karena sejumlah buku paspor RI tidak memiliki kolom tanda tangan.

“Dengan adanya kolom tanda tangan, kita harapkan WNI tidak khawatir lagi dan dapat merencanakan perjalanan internasional dengan lebih baik,” tambah Reza.

Baca Juga: Perahu Pemancing di Selandia Baru Dijungkalkan Paus, Lima Orang Tewas

Selama pelayanan tiga hari di Auckland, KBRI Wellington juga memberikan bantuan kepada WNI yang melakukan lapor diri online dan memperbarui data diri pada layanan Peduli WNI Kementerian Luar Negeri.

Update data diri ini merupakan bagian krusial dalam persiapan Indonesia melakukan pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024.

Paspor Sepuluh Tahun

Dalam pelayanan konsuler selama tiga hari di Auckland, KBRI Wellington melayani 200 pemohon pembuatan paspor. Sebagian pemohon paspor ini akan mendapatkan paspor dengan masa berlaku selama sepuluh tahun. 

WNI di Auckland terlihat menyambut baik dan sangat antusias akan adanya pelayanan ini. Pemohon paspor bahkan tidak hanya datang dari Auckland, tetapi juga dari kota-kota sekitarnya seperti Hamilton dan Tauranga. 

Baca Juga: Keren! di Selandia Baru, Tim Gamelan Bali Pentas di Gedung Bersejarah Kota Wellington

“Saya bersyukur sekali dengan adanya (pelayanan) ini, untuk memudahkan para masyarakat yang ada di Auckland. Memudahkan terutama (bagi warga) yang ada halangan ke Wellington,” ujar Fatimah Florida, salah satu WNI yang ikut mengajukan layanan pembuatan paspor.

Paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun selaras dengan surat Dirjen Imigrasi tanggal 11 Oktober 2022, yang merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Perpanjangan masa berlaku paspor dari lima menjadi sepuluh tahun dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembaruan.

Lebih dari itu, masa berlaku paspor selama sepuluh tahun juga menguntungkan warga karena dapat menghemat biaya pembuatan paspor.
 




Sumber : Kompas TV, KBRI Wellington


BERITA LAINNYA



Close Ads x