Kompas TV nasional hukum

Sandra Dewi Bungkam usai 10 Jam Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Timah

Kompas.tv - 15 Mei 2024, 19:10 WIB
sandra-dewi-bungkam-usai-10-jam-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-korupsi-timah
Artis Sandra Dewi usai diperiksa 10 jam oleh Kejagung terkait kasus korupsi timah, Rabu (15/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Sandra Dewi bungkam usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, Rabu (15/5/2024). 

Sandra Dewi tiba di Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 18.30 WIB.

Sandra Dewi yang mengenakan baju hitam memilih bungkam usai diperiksa selama 10 jam.

Dipantau dari Breaking News Kompas TV, artis 40 tahun tersebut hanya tampak tersenyum sembari mengatupkan tangan ke awak media saat keluar dari gedung Kejagung.

Istri Harvey Moeis tersebut langsung menuju mobil dan meninggalkan Kejagung.

Ini bukanlah pertama kali Sandra Dewi diperiksa Kejagung terkait kasus yang menjerat suaminya. Dia pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama pada Kamis, 4 April 2024.

Baca Juga: Kejagung Periksa Sandra Dewi soal Kepemilikan Harta

Diberitakan sebelumnya, Harvey ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Dalam kasus tersebut, Harvey diduga mengkoordinir atau menjadi koordinator sejumlah perusahaan pertambangan timah liar di Bangka Belitung.

Adapun perusahaan yang melakukan penambangan timah secara liar di wilayah IUP PT Timah tersebut di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN. 

Sejumlah aset milik Harvey telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga dokumen penting lainnya.

Selain Harvey, Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka lainnya.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Helena Lim yang dijuluki Crazy Rich PIK.

Para tersangka diduga merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun. 

Baca Juga: Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi PT Timah


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x