Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Polda Metro Jaya Akan Latih Debt Collector Agar Bisa Menagih Tanpa Ancaman dan Kekerasan

Kompas.tv - 7 Maret 2023, 11:12 WIB
polda-metro-jaya-akan-latih-debt-collector-agar-bisa-menagih-tanpa-ancaman-dan-kekerasan
Polisi menghadirkan 3 debt collector yang membentak polisi saat merampas mobil selebgram Clara Shinta saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023). Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan OJK dan APPI untuk memberikan pelatihan kepada debt collector. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melatih debt collector.

Untuk merancang program pelatihan tersebut, Polda Metro Jaya sudah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para ahli dan lihak terkait pada Senin (6/3/2023).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, sebenarnya ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak yang melakukan penagihan atau debt collector.

Yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, perusahaan debt collector harus berbentuk PT dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi," kata Fadil dikutip dari laman resmi polri.go.id, Senin  (6/3/2023).

Baca Juga: Viral Debt Collector Berani Maki-Maki Polisi, Ini Tips Menghadapi Debt Collector Dari OJK

Pelatihan diberikan agar debt collector bisa melakukan penagihan dengan cara tanpa kekerasan dan tanpa ancaman.

"Nah ini mungkin bisa kita kerjasamakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan, agar pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang diamanatkan OJK," ujar Fadil.

Menurutnya, masyarakat yang banyak ditagih oleh debt collector adalah masyarakat menengah ke bawah. Jika sampai terjadi ancaman dan kekerasan akan sangat merugikan masyarakat.

"Saya mewakili perasaan masyarakat bawah, yang leasing ini masyarakat bawah, yang ekonominya pas-pasan. Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan," tuturnya.

Dalam FGD tersebut, pihak Polda Metro Jaya mendapat banyak masukan tentang kemampuan apa saja yang perlu dimiliki debt collector, sehingga bisa menagih tanpa kekerasan.

"Ingin kita latihkan, tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi," ucap Fadil.

Baca Juga: Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap, Pelaku Minta Maaf dan Imbau Rekan Kerja Bersikap Santun



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x