Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Viral Debt Collector Berani Maki-Maki Polisi, Ini Tips Menghadapi Debt Collector Dari OJK

Kompas.tv - 22 Februari 2023, 11:55 WIB
viral-debt-collector-berani-maki-maki-polisi-ini-tips-menghadapi-debt-collector-dari-ojk
Foto ilustrasi debt collector. Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa debt collector dan ditunjukkan kepada konsumen saat melakukan penagihan. (Sumber: grid.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Saat ini tengah ramai diperbincangkan, aksi debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Dalam video yang beredar di media sosial, debt collector tersebut bahkan memaki-maki petugas polisi yang mencoba memediasi mereka.

Clara Shinta beralasan, BPKB mobilnya digadaikan mantan suaminya tanpa sepengetahuannya.

Padahal, dalam melaksanakan tugasnya melakukan penagihan sebagai rekanan bank, pinjaman online (pinjol) atau leasing, ada aturan-aturan dan etika yang harus dipatuhi debt collector.

Dalam Peraturan OJK Nomo 6 Tahun 2022, disebutkan jika perusahaan jasa keuangan (PUJK) melaksanakan pengalihan hak tagih kepada pihak lain berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Konsumen, PUJK wajib memenuhi tata cara pengalihan hak tagih kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Duduk Perkara Mobil Clara Shinta Disita Leasing, Diwarnai Debt Collector Bentak Polisi

Pengalihan hak tagih kepada pihak lain harus memenuhi syarat:

a. dimuat di dalam perjanjian kredit atau pembiayaan; dan

b. diberitahukan kepada Konsumen atau disetujui oleh Konsumen.

Kemudian, PUJK juga wajib memastikan pengalihan hak tagih kepada pihak lain tidak menimbulkan kerugian bagi Konsumen.

PUJK juga wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen.

Serta, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.

Baca Juga: Polisi Dimaki "Debt Collector" Bikin Kapolda Metro Jaya Geram: Lawan, Tangkap, Jangan Pakai Lama!



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x