Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Polda Metro Jaya Akan Latih Debt Collector Agar Bisa Menagih Tanpa Ancaman dan Kekerasan

Kompas.tv - 7 Maret 2023, 11:12 WIB
polda-metro-jaya-akan-latih-debt-collector-agar-bisa-menagih-tanpa-ancaman-dan-kekerasan
Polisi menghadirkan 3 debt collector yang membentak polisi saat merampas mobil selebgram Clara Shinta saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023). Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan OJK dan APPI untuk memberikan pelatihan kepada debt collector. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Sebelumnya, ramai diperbincangkan aksi debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Dalam video yang beredar di media sosial, debt collector tersebut bahkan memaki-maki petugas polisi yang mencoba memediasi mereka.


 

Padahal, dalam melaksanakan tugasnya melakukan penagihan sebagai rekanan bank, pinjaman online (pinjol) atau leasing, ada aturan-aturan dan etika yang harus dipatuhi debt collector.

Dalam Peraturan OJK Nomo 6 Tahun 2022, disebutkan jika perusahaan jasa keuangan (PUJK) melaksanakan pengalihan hak tagih kepada pihak lain berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Konsumen, PUJK wajib memenuhi tata cara pengalihan hak tagih kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak tagih kepada pihak lain harus memenuhi syarat:

a. dimuat di dalam perjanjian kredit atau pembiayaan; dan

b. diberitahukan kepada Konsumen atau disetujui oleh Konsumen.

Baca Juga: Asosiasi Fintech Sebut Sertifikasi Debt Collector Bisa Cegah Kasus Penagihan Tak Beretika

Kemudian, PUJK juga wajib memastikan pengalihan hak tagih kepada pihak lain tidak menimbulkan kerugian bagi Konsumen.

PUJK juga wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen.

Serta, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.

Dalam ayat 1 Pasal 8 aturan tersebut disebutkan:

“PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.”




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x