Kompas TV nasional politik

Aturan Bepergian Dalam Negeri di Masa Libur Nataru Berlaku Mulai Hari ini, Simak Lagi Persyaratannya

Kompas.tv - 24 Desember 2021, 06:40 WIB
aturan-bepergian-dalam-negeri-di-masa-libur-nataru-berlaku-mulai-hari-ini-simak-lagi-persyaratannya
PT KAI mengimbau tetap mengoperasikan sejumlah kereta jaran jauh selama Natal dan Tahun Baru. PT KAI mengingatkan masyarakat untuk memerhatikan syarat perjalanan menggunakan kereta api (6/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Syarat dan aturan perjalanan di dalam negeri di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai diberlakukan.

Aturan serta syarat pelaku perjalanan dalam negeri ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Dalam Addendum SE 24/2021 ini dijelaskan aturan perjalanan dalam negeri berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Tujuannya sebagai pemantauan serta evaluasi pengendalian laju penularan Covid-19. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19.

Baca Juga: Jelang Nataru, Kapolri Listyo Sigit Tinjau Kesiapan Pos Pantau Lalin di Cikopo

Berikut ini aturan lengkap pelaku perjalanan dalam negeri selama libur Nataru dalam Addendum SE 24/2021;

1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:

Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut:

i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Soal Pengendalian Mobilitas dan Perketat Protokol Kesehatan di Libur Nataru

iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka i dan angka ii dikecualikan untuk:



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x