JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Azam Khan, menegaskan laporan yang diajukan bukan bertujuan memakzulkan Gibran dari kursi wakil presiden.
Azam menyatakan, fokus laporan tersebut adalah meminta penyidik memeriksa keaslian surat keterangan atau suket pendidikan Gibran.
Menurut Azam, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pemalsuan dokumen, pihak yang membuat dokumen tersebut harus diproses sesuai hukum.
Azam menegaskan, pihaknya menyerahkan hasil pemeriksaan kepada proses hukum yang berjalan. Ia menyebut persoalan mengenai persyaratan pencalonan Gibran dan sejumlah laporan lain terkait pemilu merupakan proses yang perlu ditangani sesuai mekanisme masing-masing.
Azam kembali menekankan bahwa tujuan laporannya adalah agar keaslian suket pendidikan Gibran diperiksa, bukan untuk langsung membawa persoalan tersebut ke ranah politik.
Di sisi lain, Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus, menilai gerakan yang dilakukan pihak pelapor sudah mengarah pada gerakan politik.
Bestari bahkan menyebut laporan hukum tersebut sebagai bagian dari operasi politik.
Bestari menilai, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ia menyatakan keberatan apabila muncul tuduhan tanpa disertai penegasan bahwa hal tersebut masih berupa dugaan.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/d3dTY5GuHFE
Baca Juga: DEBAT! Jokowi Sebut Ada Operasi Politik, Benarkah Bidik Kekuasaan Gibran? | ROSI
#ijazahgibran #wapresgibran #jokowi
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.