Kompas TV nasional peristiwa

Satgas PKH Cabut Izin Usaha Pertambangan PT Kristalin Eka Lestari, Pengelolaan Diserahkan ke BUMN

Kompas.tv - 22 Oktober 2026, 23:10 WIB
satgas-pkh-cabut-izin-usaha-pertambangan-pt-kristalin-eka-lestari-pengelolaan-diserahkan-ke-bumn
Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari.  (Sumber: Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari. 

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Agung, pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare.

"Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan, IUP, PT Kristalin Eka Lestari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (22/10/2026), sebagaimana dilansir dari YouTube Satgas PKH. 

Langkah itu diambil berdasar hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH. 

Baca Juga: Kebakaran 190 Hektare Hutan Raja Ampat Ancam Habitat Cenderawasih Merah | SAPA MALAM

Tim gabungan menemukan PT Kristalin Eka Lestari melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan. 

Selain itu, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan melaksanakan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dalam katuan peraturan perundang-undangan.

"Kondisi ini tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan dampak dalam pertambangan," ujar Jaksa Agung. 

Ia menegaskan dengan dicabutnya IUP, PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi memiliki dasar untuk melaksanakan kegiatan pertambangan. 

Pemulihan Lingkungan

Perusahaan tersebut juga harus memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, termasuk pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban pajak, royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak-hak para pekerja.

Baca Juga: BNPB Temukan 44 Area Konversi Hutan Terbakar di Sumsel, Minta Penegak Hukum Tindak Tegas

Burhanuddin mengatakan pengelolaan wilayah bekas operasi pertambahan dari perusahaan tersebut akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Ke depan, pengelolaan wilayah berkas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam," ucapnya. 

Adapun Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Satgas PKH akan terus melakukan penertiban kawasan hutan. 

"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH untuk terus melanjutkan kegiatan ini dengan tantangan tugas yang berat, tetapi mulia," ucapnya. 

Menhan mengatakan pihaknya menyadari banyak perlawanan yang dihadapi, tetapi Satgas PKH akan menyelesaikan penertiban sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 


 

Ringkasan Berita:

  • Satgas PKH mencabut IUP PT Kristalin Eka Lestari seluas 3.500 hektare karena pertambangan ilegal dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi.
  • Perusahaan wajib lakukan pemulihan lingkungan, penuhi kewajiban pajak, royalti, dan hak pekerja; pengelolaan wilayah bekas operasi diserahkan ke BUMN PT Antam.
  • Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tegaskan Satgas PKH lanjutkan penertiban kawasan hutan sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025 meski hadapi perlawanan.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.




Sumber : YouTube Satgas PKH




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA




FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x