> >

Ibu Muda Mengaku Motornya Dibegal, Ternyata Pura-Pura agar Motor Tak Diambil Leasing, Kini Dipenjara

Kriminal | 24 Oktober 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi: aksi begal merampok korban. (Sumber: Gridmotor.id)

PRABUMULIH, KOMPAS.TV - Seorang ibu muda di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial L harus berurusan dengan polisi.

Sebab, wanita berusia 26 tahun itu nekat membuat laporan palsu. Ia berpura-pura dibegal agar motor yang dibelinya secara kredit tidak diambil oleh pihak leasing.

Baca Juga: Pegawai Basarnas Korban Begal Dimakamkan di Kampung Halaman, Polisi Kejar Komplotan Begal!

Akibat ulahnya tersebut, L kini terancam penjara selama 7 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Darmawan membenarkan adanya kasus laporan palsu tersebut.

Ia mengatakan, pelaku L diketahui tinggal di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Karena laporan palsu itu, L diringkus di rumahnya pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Terus Memakan Korban, Apa Hukuman yang Pantas Bagi Kawanan Begal?

Darmawan membeberkan, awal terjadinya kasus tersebut bermula ketika L membuat laporan palsu ke SPKT Polsek Prabumulih Barat pada Senin (18/10/2021) sekitar pukul 16.45 WIB.

Dalam laporannya, L mengaku telah dirampok oleh dua orang tak dikenal dengan cara diadang motornya.

Hal itu, kata L, terjadi ketika ia melintas di kawasan Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung Kota Prabumulih.

Baca Juga: Siskamling Harus Dihidupkan Kembali untuk Atasi Begal Malam Hari

Dalam perampokan itu, kata L ke polisi, dirinya kehilangan sepeda motor Honda ADV warna merah BG 6503 CF. Ia memberikan motornya karena takut kepada dua rampok tersebut.

"Mendapat laporan itu tim kita langsung melakukan penyelidikan dan namun tim kita menemukan adanya kejanggalan," ujar Kanit Reskrim.

Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Darmawan lalu mendapat informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut.

Baca Juga: Kasih Tegas! Pakar Hukum Pidana Sarankan Tembak di Tempat untuk Pelaku Begal

Sepeda motor itu ternyata ada di kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

"Petugas kami menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti motor, setelah itu petugas kami kembali menginterogasi L," ucao Kanit Reskrim.

"Setelah didesak tersangka mengaku kalau membuat laporan palsu."

Darmawan menambahkan, L nekat membuat laporan palsu sebagai modus untuk mengelabuhi pihak leasing karena tidak sanggup lagi membayar angsuran kredit sepeda motor tersebut.

Baca Juga: Karyawati Basarnas Tewas Usai Dibegal Kawanan Perampok di Kemayoran

"Tersangka kami amankan berikut barang bukti 1 lembar Laporan Polisi, BAP , dan 1 Unit sepeda motor Honda ADV Warna merah J BG 6503 CF berikut STNK," ujarnya.

Akibat perbuatannya itulah, L terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.

"Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana Memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," kata Darmawan.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal dan Begal Marak di Jabodetabek, Kapolda Metro Jaya: Meningkat Saat Pandemi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : TribunSumsel


TERBARU