> >

Viral Tulisan 'Open BO' di Uang Rp10.000, Ada Ancaman Pidana untuk Corat-Coret Uang

Peristiwa | 2 Januari 2022, 19:19 WIB
Tangkapan layar unggahan Facebook yang menampilkan foto uang Rp 10.000 dicorat-coret tulisan 'Open BO'. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Viral Uang Rp10 Ribu Dicorat-coret, Bank Indonesia Beri Tanggapan

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan tidak mencoreti uang rupiah.

Masyarakat juga diminta selalu menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia sehingga perlu dirawat dengan baik.

"Cinta, bangga, paham rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencorat-coret, dan menstapler," ujar Junanto.

Ancaman sanksi pidananya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.

Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Heboh Warganet Ngaku Dapat Uang Palsu dari ATM, BI Beri Penjelasan dan Solusinya

Apabila Anda mendapatkan uang yang dicorat-coret, Anda bisa menukarkannya ke kantor BI terdekat dengan berbagai syarat. Berikut syarat-syaratnya:

  • Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
  • Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah
  • Selain itu, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar meliputi:

  • Hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi
  • Ada lubang lebih dari 10 mm persegi
  • Ada coretan
  • Sobek selebar lebih dari 8 mm
  • Ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU