JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait sosok para tersangka tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Kemenaker, Fitroh: Terkait Kasus Suap atau Gratifikasi Tenaga Kerja Asing
Dalam kasus pengurusan RPTKA itu, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Kemenaker di Jakarta.
Penyidik membawa sejumlah tas usai melakukan penggeledahan di Kemenaker tersebut.
Meski demikian, Budi belum dapat mengungkapkan barang bukti yang disita dari penggeledahan itu.
“KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” ucapnya, dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, informasi ihwa penggeledahan di Kemenaker disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” kata Fitroh dalam keterangannya, Selasa.
Ia juga menuturkan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang membuat Kemenaker digeledah.
Meski demikian ia belum dapat mengatakan jumlah pastinya dan identitas para tersangka.
"Sudah (ada tersangka). (jumlahnya) 7 atau 8 ya? Lupa persisnya," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kemenaker, Begini Respons Wamenaker Immanuel Ebenezer
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.