JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk para gubernur, bupati, dan wali kota, untuk melakukan pengawasan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
Surat edaran tersebut bernomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025, tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
"Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota, agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian jika terjadi penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh pemberi kerja," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Menaker Minta Tak Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Kerja: Kesempatan Setara untuk Semua
Mengutip pemberitaan Kompas.com, SE tersebut melarang pemberi kerja menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.
Dokumen pribadi yang dimaksud mencakup sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Pemberi kerja juga tidak diperbolehkan menghalangi pekerja untuk mencari atau mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Yassierli mengimbau agar pekerja mencermati isi perjanjian kerja, terutama jika ada syarat penyerahan dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja.
Meski demikian, ada kondisi yang membolehkan penyerahan ijazah dan sertifikat kompetensi, yakni jika memenuhi dua syarat.
Pertama, dokumen itu diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Kedua, pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan mengganti kerugian jika dokumen rusak atau hilang.
Menurut Yassierli, ada beberapa penyebab maraknya praktik penahanan ijazah, terutama sebagai jaminan agar karyawan tetap bekerja untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemenaker terkait Kasus Rencana Penggunaan TKA, Sudah Tetapkan Beberapa Tersangka
Ada juga kasus penahanan ijazah akibat utang-piutang antara pekerja dan pengusaha atau pekerjaan yang belum diselesaikan.
"Karena posisi tawar pekerja lebih lemah, mereka kesulitan mengambil kembali dokumen yang ditahan. Ini bisa membatasi pengembangan diri, menghambat akses ke pekerjaan yang lebih baik, dan membuat ijazah tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Adanya praktik penahanan ijazah, menurutnya dapat mengakibatkan pekerja merasa terkekang, tidak bebas, dan berdampak negatif terhadap moral serta produktivitas kerja.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.