Kompas TV nasional viral

Viral Uang Rp10 Ribu Dicorat-coret, Bank Indonesia Beri Tanggapan

Kompas.tv - 20 Desember 2021, 17:00 WIB
viral-uang-rp10-ribu-dicorat-coret-bank-indonesia-beri-tanggapan
Tangkapan layar dari uang Rp10.000 yang dicoret-coret. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Unggahan yang memperlihatkan uang pecahan Rp10.000 dicoret-coret viral di media sosial, Kamis (16/12/2021) kemarin. Pengunggah mengatakan uang itu didapatkannya sebagai kembalian.

Tangkapan layar uang yang dicoret-coret itu diunggah melalui Twitter dan mendapatkan ribuan respon dari netizen. Tampak pada unggahan, uang yang dicoret adalah keluaran 2016 berwarna ungu senilai Rp10 ribu dan bergambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo.

Kaisiepo dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana Kelas Dua oleh pemerintah Indonesia dan diangkat sebagai Pahlawan Nasional Indonesia pada peringatan 30 tahun penyerahan Papua ke Indonesia pada tahun 1993.

Baca Juga: Daftar Uang Koin Rupiah Terbuat dari Emas, Dibenarkan Bank Indonesia, Terbesar Rp850 Ribu

"Tweet ini bukan bermaksud merendahkan, melecehkan, menyepelekan nilai2 mata uang & nilai2 kepahlawanan dr pahlawan tsb. tweet ini semata2 berangkat dr keresahan thdp fenomena mencoret2 uang yg umum tjdi di negara ini. so, unt temen2 mari bersikap bijak thdp apa pun itu," tulis pengunggah.

Menanggapi unggahan itu Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan buka suara. Junanto mengimbau kepada masyarakat untuk tak mencoret uang rupiah. 

"Cintai, bangga, pahami rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, men-stapler," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Curi Uang Hingga Jutaan Rupiah, Pegawai Minimarket di Gorontalo Gelapkan Uang dengan Beli Sapi

Tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mencoret-coret uang dianggap sebagai pengrusakan uang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara kita sehingga perlu dirawat dengan baik," kata Junanto.

Terdapat sanksi pidana yang mengancam bagi perusak rupiah. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang pasal ini menyebutkan orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x