> >

Simak, Cara dan Syarat Buat SKCK Secara Offline, Online, hingga Perpanjangannya

Tren | 8 Agustus 2023, 08:55 WIB
Panduan untuk membuat SKCK secara online. (Sumber: www.polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi dari Polri yang mencatat riwayat kejahatan seseorang. Surat ini dikeluarkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam. 

Penerbitan surat ini biasanya diperlukan karena adanya persyaratan tertentu yang harus dipenuhi berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlakunya habis, apabila dianggap perlu, pemohon dapat memperpanjang SKCK sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Luar Kota

SKCK tidak diterbitkan oleh Polsek untuk keperluan seperti:

  • Melamar atau melengkapi administrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
  • Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, penerbitan SKCK oleh Polsek atau Polres harus sesuai dengan alamat yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) pemohon.

Syarat Buat SKCK Terbaru

Jika Anda berencana untuk membuat SKCK, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen, sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri, antara lain adalah berikut ini.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya

  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili.
  • Fotocopy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sejumlah 6 lembar.
  • Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang tersedia di kantor Polisi.

Cara Membuat SKCK Secara Offline

  1. Datang ke kantor Kepolisian terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Isi formulir yang disediakan.
  3. Lakukan pengambilan sidik jari.
  4. Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000.
  5. SKCK Anda akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kasat Intelkam.
  6. Anda akan menerima SKCK yang sudah jadi.

Baca Juga: Apa Saja yang Perlu Dibawa saat Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK Secara Online

  1. Kunjungi website skck.polri.go.id.
  2. Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan.
  3. Lampirkan dokumen yang diperlukan.
  4. Dapatkan barcode atau kode cetak SKCK.
  5. Datang ke loket pelayanan Polsek, Polres, atau Polda dengan barcode dan dokumen persyaratan.
  6. Lakukan pembayaran sebesar Rp30.000.
  7. Anda akan mendapat kwitansi pembayaran dan nomor antrean.
  8. SKCK Anda akan diterbitkan dan Anda dapat memintanya dilegalisir jika perlu.

Apabila masa berlaku SKCK Anda telah berakhir, Anda dapat mengajukan perpanjangan baik melalui kantor kepolisian maupun secara online.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU