> >

Simak, Cara dan Syarat Buat SKCK Secara Offline, Online, hingga Perpanjangannya

Tren | 8 Agustus 2023, 08:55 WIB
Panduan untuk membuat SKCK secara online. (Sumber: www.polri.go.id)

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu Anda siapkan untuk perpanjangan SKCK tahun 2023.

Baca Juga: Simak, Begini Cara Mengatasi Lupa Kode Akses BCA Mobile

Syarat Perpanjangan SKCK Tahun 2023

  1. Lembar SKCK Lama: Baik yang asli maupun yang telah dilegalisir, asalkan belum lebih dari satu tahun sejak masa berlaku habis.
  2. Fotocopy KTP atau SIM: Pastikan KTP atau SIM Anda masih berlaku.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti data keluarga Anda.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran: Sebagai bukti tanggal lahir Anda.
  5. Pas Foto Berwarna: Ukuran 4x6 dengan jumlah tiga lembar.
  6. Formulir Perpanjangan SKCK: Formulir ini tersedia di kantor kepolisian dan harus diisi dengan jelas dan benar.

Baca Juga: Studi: Mayoritas Orang yang Investasi Kripto Ternyata Rugi, Ini Penyebabnya

Cara Perpanjang SKCK

  1. Datangi Kantor Kepolisian: Pastikan Anda datang pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
  2. Menyerahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas ke loket pelayanan.
  3. Pemeriksaan oleh Petugas: Petugas intelkam akan memeriksa kesesuaian dokumen Anda dan melakukan penelitian catatan kepolisian Anda.
  4. Proses SKCK: Jika semua dokumen Anda lengkap dan sesuai, SKCK Anda akan diproses. Namun, jika terdapat kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapinya.
  5. Pembayaran Biaya: Setelah SKCK Anda diterbitkan, Anda harus membayar biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU