Kompas TV nasional sosial

Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya

Kompas.tv - 27 Februari 2023, 14:59 WIB
cara-memperpanjang-sim-online-2023-syarat-biaya-dan-langkahnya
Ilustrasi laman muka aplikasi SINAR yang digunakan untuk keperluan tentang SIM online. (Sumber: KOMPAS.com/Galuh Putri Riyanto)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tahun 2023, Anda tidak perlu lagi repot-repot mengantre di pusat SIM keliling atau kantor kepolisian.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online cukup melalui ponsel saja dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang menawarkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Dengan SINAR, SIM baru Anda akan langsung diantarkan ke rumah Anda, tanpa repot-repot datang ke kantor polisi.

Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui PlayStore untuk ponsel Android atau AppStore untuk ponsel iOS.

Baca Juga: Catat, Telat Perpanjang SIM Sehari, Harus Bikin Baru Lagi Lho!

Dengan adanya layanan online ini, memperpanjang SIM menjadi lebih mudah dan efisien.

Berikut cara memperpanjang SIM mulai dari syarat, biaya, dan langkah-langkahnya.

Syarat Memperpanjang SIM 2023 Secara Online

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Baca Juga: Kapolri Prioritaskan Penerapan Tilang Elektronik Guna Meminimalkan Pungli

Untuk menjadi perhatian agar proses unggah dokumen Anda berjalan lancar dan tidak terjadi masalah verifikasi, pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram.

Hal ini bertujuan agar sistem bisa memverifikasi data Anda dengan lebih mudah dan cepat.

Cara Memperpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri 2023

  • Buka aplikasi "SINAR"
  • Pilih menu perpanjangan SIM
  • Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
  • Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
  • Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.
  • Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
  • Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
  • Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri

Baca Juga: Satlantas Polres Pemalang Uji Coba Tilang Menggunakan Drone

Biaya Perpanjangan SIM Online

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM secara online.

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Perlu diingat perpanjangan biaya SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.

Nah, biaya jasa tersebut bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x