Kompas TV nasional rumah pemilu

Jadwal Jam Buka dan Tutup TPS Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Nyoblos

Kompas.tv - 5 Februari 2024, 16:00 WIB
jadwal-jam-buka-dan-tutup-tps-pemilu-2024-ini-dokumen-yang-harus-dibawa-saat-nyoblos
Ilustrasi mencoblos Pemilu 2019. Ini jadwal jam buka dan tutup TPS Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kurang dari 8 hari lagi, masyarakat Indonesia akan mencoblos di Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia hanya dilakukan satu hari yakni pada 14 Februari 2024. Masyarakat diharapkan dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.

Apakah masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00 WIB?

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

  • sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
  • telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Baca Juga: Tutup 2 Hari Lagi, Simak Panduan Pindah Tempat Pemungutan Suara dan Cara Cek TPS Pemilu 2024

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.  KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.

Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Cek DPT Online

Sebelum datang ke TPS pada 14 Februari 2024, Anda harus pastikan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Jika sudah tercantum di DPT, maka otomatis termasuk ke daftar orang yang secara sah dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Cara Cek DPT Online via HP

  • Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  • Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
  • Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
  • Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Baca Juga: 5 Perbedaan Stunting dan Gizi Buruk, Gagasan Prabowo yang Disorot Ganjar di Debat Capres 2024

Berkas Dokumen yang Harus Dibawa Saat Nyoblos

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos pada Pemilu 2024 di TPS adalah surat pemberitahuan pemungutan suara dan KTP.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina, surat pemberitahuan atau formulir model C6 akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024. 

"Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT", jelasnya, Minggu (4/2) dikutip dari diskominfotik.bengkaliskab.go.id.

Elmiawati mengatakan, meskipun NIK sudah terdaftar di situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, warga tetap harus membawa surat undangan pemberitahuan pencoblosan.

"Link itu disiapkan KPU pusat guna memastikan nama kita sudah tertera di DPT atau belum. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak pilih kita pada Pemilu 2024 ini", tuturnya.

Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan.

Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.

Baca Juga: Debat Kelima Pilpres 2024 'Adem, Gagasan Anies, Prabowo, Ganjar Lebih Mudah DIpahami?

Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat. 

Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa membawa surat pemberitahuan. 

KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.

Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x