Kompas TV nasional rumah pemilu

Jadwal Jam Buka dan Tutup TPS Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Nyoblos

Kompas.tv - 5 Februari 2024, 16:00 WIB
jadwal-jam-buka-dan-tutup-tps-pemilu-2024-ini-dokumen-yang-harus-dibawa-saat-nyoblos
Ilustrasi mencoblos Pemilu 2019. Ini jadwal jam buka dan tutup TPS Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos pada Pemilu 2024 di TPS adalah surat pemberitahuan pemungutan suara dan KTP.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina, surat pemberitahuan atau formulir model C6 akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024. 

"Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT", jelasnya, Minggu (4/2) dikutip dari diskominfotik.bengkaliskab.go.id.

Elmiawati mengatakan, meskipun NIK sudah terdaftar di situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, warga tetap harus membawa surat undangan pemberitahuan pencoblosan.

"Link itu disiapkan KPU pusat guna memastikan nama kita sudah tertera di DPT atau belum. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak pilih kita pada Pemilu 2024 ini", tuturnya.

Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan.

Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.

Baca Juga: Debat Kelima Pilpres 2024 'Adem, Gagasan Anies, Prabowo, Ganjar Lebih Mudah DIpahami?

Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat. 

Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa membawa surat pemberitahuan. 

KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.

Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x