Kompas TV lifestyle tren

Tutup 2 Hari Lagi, Simak Panduan Pindah Tempat Pemungutan Suara dan Cara Cek TPS Pemilu 2024

Kompas.tv - 5 Februari 2024, 14:03 WIB
tutup-2-hari-lagi-simak-panduan-pindah-tempat-pemungutan-suara-dan-cara-cek-tps-pemilu-2024
Ilustrasi TPS. Ini cara cek TPS Pemilu 2024 secara online (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diadakan pada Rabu (14/2/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kesempatan ini ditujukan bagi pemilih yang berada di luar alamat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ingin berpartisipasi dalam pemungutan suara, baik dalam pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg). Permohonan pindah TPS dapat diajukan hingga Rabu 7 Februari 2024.

Baca Juga: Debat Kelima Capres 2024, Anies dan Ganjar Kompak Sentil Program Bansos

"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (26/12/2023).

Cara Mengajukan Pindah TPS

Untuk mengajukan pindah TPS, pemilih harus mengikuti langkah-langkah berikut sebagaimana dikutip dari Kompas TV.

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.
  2. Sertakan bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas untuk yang berpindah karena kepentingan tugas.
  3. KPU akan membantu memetakan TPS di sekitar tempat tujuan.
  4. Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Baca Juga: Bawaslu Parepare Usut Aksi TKD Prabowo-Gibran yang Bagi-Bagi Uang saat Kampanye

Cara Cek TPS Online

Masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS tempat mereka akan mencoblos melalui internet dengan langkah-langkah berikut ini.

  1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/ melalui ponsel atau komputer.
  2. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
  3. Setelah memasukkan NIK, klik tombol "Cari".
  4. Informasi tentang nama pemilih dan alamat TPS akan muncul, lengkap dengan nomor TPS dan peta digital yang bisa diakses via Google Maps.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari soal Peringatan Keras Terakhir: Saya Tidak Akan Mengomentari Putusan DKPP

Syarat Pindah TPS

Ada beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah TPS,

  1. Pemilih yang bertugas atau yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap.
  3. Pemilih yang terdampak bencana.
  4. Pemilih yang berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Memastikan partisipasi dalam Pemilu 2024 adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat. Dengan memanfaatkan fasilitas pindah TPS yang disediakan oleh KPU, serta memeriksa lokasi TPS secara online, pemilih dapat memastikan bahwa mereka tidak melewatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x