Kompas TV nasional hukum

Kabareskrim Polri Perintahkan Polda Jabar Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Kompas.tv - 20 Januari 2023, 10:27 WIB
kabareskrim-polri-perintahkan-polda-jabar-lanjutkan-kasus-pemerkosaan-pegawai-kemenkop-ukm
Kabareskrim Polri. Polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus pemerkosaan itu dilanjutkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Mahfud Minta Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Diperiksa

“Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian, lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali,” kata Agus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (20/1/2023).

Agus menjelaskan bahwa kasus ini awalnya sudah dicabut. Namun di kemudian hari ternyata pihak yang menjadi korban merasa ada wanprestasi dengan janjinya, sehingga meminta perkara untuk dilanjutkan.


 

Agus menyebut, pihaknya menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara penetapan penyidikan lanjutan.

Menurut dia, kalau langkah ini tidak segera dilakukan pihaknya akan menarik perkara ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kalau enggak jalan juga, ya kami tarik ke Bareskrim,” katanya.

Baca Juga: SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Mahfud MD: Penyidik Ada Unsur Tidak Profesional

Dia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Mengingat, kasus tersebut menjadi perhatian publik. 

Apalagi, ada kejanggalan dalam penyelesaian awal perkara tersebut hingga dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1/2023) pekan lalu.

Baca Juga: Status Tersangka Pemerkosa Pegawai Kemenkop Gugur, Mahfud MD Berang: Penyidik Tidak Profesional

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019.

Kasus tersebut sempat diusut oleh Polresta Bogor, tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu terjadi setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.

Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral, hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Mahfud Pastikan Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Honorer di Kemenkop UKM Tetap Dilanjutkan

Kemenko Polhukam kemudian menggelar rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.

Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x