SUBANG, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka," kata Kombes Wibowo dalam konferensi persnya di Mapolres Subang pada Selasa (14/5/2024) dini hari.
Wibowo menjelaskan sopir bus Trans Putera fajar yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Sadira. Dalam kecelakaan maut tersebut, tersangka Sadira terbukti lalai.
Baca Juga: Saksi Kunci Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana di Subang Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Kelalaian yang dilakukan Sadira, kata Wibowo, yaitu memaksakan bus yang dikendarainya untuk tetap jalan. Padahal, kondisi bus dalam keadaan rusak dan tak layak jalan.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan,” ujar Wibowo dikutip dari TribunJabar.
“Hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka.”
Wibowo menambahkan, karena kelalaiannya tersebut, tersangka Sadira terancam dipenjara maksimal selama 12 tahun.
"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 Juta," ujar Wibowo.
Baca Juga: Kisah Pelajar Korban Tewas Kecelakaan Subang, Kerja Jadi Kuli Angkut Pasir Demi Bisa Ikut Perpisahan
Lebih lanjut, Kombes Wibowo mengatakan tidak tertutup kemungkinan bisa ada tersangka lain dalam kasus kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.
Sumber : Kompas TV/TribunJabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.