Kompas TV nasional hukum

Mahfud Minta Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Diperiksa

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 06:50 WIB
mahfud-minta-penyidik-polresta-bogor-yang-tangani-kasus-pemerkosaan-pegawai-kemenkop-ukm-diperiksa
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menyesalkan terjadinya bentrokan karyawan di PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan dua karyawan meninggal dunia, Sabtu (14/1/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM).

Permintaan itu merupakan salah satu hasil rapat koordinasi atau rakor Kemenko Polhukam yang menilai bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut sejak awal tidak profesional.

Baca Juga: Kemenkop UKM Pastikan Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan Sudah Dipecat

"Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," kata Mahfud dalam pernyataannya pada Rabu (18/1/2023) malam.

Mahfud mengungkapkan ada dua alasan mengapa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan tersebut perlu diperiksa. 

Pertama, karena penyidik tersebut telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda.

"Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: LPSK Minta Kapolri Periksa Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

“Tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda.”

Padahal, lanjut Mahfud, pernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x