Kompas TV nasional hukum

Mahfud Pastikan Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Honorer di Kemenkop UKM Tetap Dilanjutkan

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 06:30 WIB
mahfud-pastikan-kasus-kekerasan-seksual-pegawai-honorer-di-kemenkop-ukm-tetap-dilanjutkan
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menyesalkan terjadinya bentrokan karyawan di PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan dua karyawan meninggal dunia, Sabtu (14/1/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD meminta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum kasus kekerasan seksual pegawai honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Langkah ini dikarenakan Pengadilan Negeri Bogor yang mengabulkan permohonan praperadilan kasus dugaan pemerkosaan pegawai honorer Kemenkop UKM belum memutus pokok perkara. 

Melainkan hanya status surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tidak berkaitan dengan pokok perkara terkait perkosaan.

Menurut Mahfud kasus dugaan perkosaan ini dapat diproses kembali sesuai dengan laporan korban.

Baca Juga: Kronologi Pegawai Kemenkop UKM Diperkosa 4 Rekan Kerja, Kini Keluarga Tuntut Keadilan

"Jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya," ujar Mahfud saat jumpa pers melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023).

Selain mendorong kasus kekerasan seksual pegawai honorer Kemenkop UKM diproses kembali, Mahfud juga meminta Divisi Propam Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus tersebut. 

Menurutnya petugas tidak profesional dalam mengeluarkan SP3. Pertama surat tersebut diberikan dengan alasan dan alamat yang berbeda. 

Surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di SP3 karena restorative justice. Tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga: Kemenkop UKM Pastikan Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan Sudah Dipecat

"Ini satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," ujar Mahfud.

Kedua penerapan restorative justice tidak sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. 

Mahfud menjelaskan perkara yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah masyarakat dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x