Kompas TV nasional hukum

SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Mahfud MD: Penyidik Ada Unsur Tidak Profesional

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 07:30 WIB
sp3-kasus-pemerkosaan-pegawai-kemenkop-ukm-mahfud-md-penyidik-ada-unsur-tidak-profesional
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan pidato secara daring pada acara Dies Natalis Universitas Paramadina Ke-25 dipantau dari kanal YouTube Universitas Paramadina di Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri diminta memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan ada unsur tidak profesional yang dilakukan petugas dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

Pertama surat tersebut diberikan dengan alasan dan alamat yang berbeda. Surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara dihentikan karena restorative justice.

Namun surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga: Ketika Mahfud MD Buka Babak Baru Usut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Pemerkosaan Biadab

"Ini satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," ujar Mahfud dalam konfrensi pers seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023).

Kedua penerapan restorative justice tidak sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. 

Mahfud menjelaskan perkara yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah masyarakat dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. 

Menurutnya alasan restorative justice dalam SP3 kasus pemerkosaan pegawai honorer Kemenkop UKM tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: LPSK Minta Kapolri Periksa Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Ketiga, penyidik telah memberi penjelasan kepada hakim bahwa pencabutan SP3 didasarkan hasil rapat koordinasi di Kemenko Polhukam.

Padahal dalam faktanya rapat koordinasi di Kemenko Polhukam hanya menyamakan persepsi penanganan perkara yang salah.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ujar Mahfud.

"Rapat koordinasi tadi juga mau minta kepada Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," sambungnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x