Kompas TV nasional kesehatan

Pemerintah akan Buat Kamar Standar BPJS Kesehatan, Kelas I sampai III Dihapus

Kompas.tv - 22 Maret 2021, 07:00 WIB
pemerintah-akan-buat-kamar-standar-bpjs-kesehatan-kelas-i-sampai-iii-dihapus
Suasana ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. RSUI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Hariyanto Kurniawan

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Timboel mengatakan pemerintah juga harus memperhitungkan pendanaan rumah sakit.

Lantaran, berubahnya standar kamar perawatan membuat rumah sakit harus menyiapkan kamar perawatan baru. Timboel menjelaskan, ada sejumlah hal lainnya yang harus diperhatikan pemerintah terkait rencana tersebut.

Baca Juga: Izin Vaksin Mandiri Terbit, Pengusaha: Bisa Masuk ke BPJS Kesehatan Nggak?

Misalnya, jangan sampai peleburan kelas kamar, jadi mengurangi kamar yang ada di fasilitas kesehatan. Sehingga daya tampung tidak berkurang sementara jumlah pasien BPJS terus bertambah.

Selanjutnya adalah kemungkinan iuran kelas standar yang akan ditetapkan di atas Rp42.000 per orang. Jumlah itu merupakan iuran bagi peserta kelas III saat ini. Walaupun hingga saat ini pemerintah belum menetapkan perubahan iuran.

"Itu akan memberatkan kelas III yang saat ini jumlahnya 20 juta orang," kata Timboel seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (22/03/2021).

Baca Juga: Pernah Diklaim Surplus, BPJS Kesehatan Ternyata Masih Defisit Rp6,36 Triliun

Rencana perubahan kelas kamar rawat ini diungkapkan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, 17 Maret lalu.

Tubagus menjelaskan kepada anggota dewan, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, penyediaan kelas standar bagi rumah sakit akan diimplementasikan paling lambat pada 2022.

"Jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan kelas standar itu (paling sedikit) 60 persen untuk RS pemerintah pusat dan daerah dan 40 persen untuk rumah sakti swasta," ujar Tubagus saat itu.

Penyederhanaan kelas tersebut saat ini masih dalam tahap analisis. Penyesuaian tarif tersebut bertujuan untuk mendorong keberlanjutan dan kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x