Kompas TV nasional sosial

Pernah Diklaim Surplus, BPJS Kesehatan Ternyata Masih Defisit Rp6,36 Triliun

Kompas.tv - 17 Maret 2021, 17:22 WIB
pernah-diklaim-surplus-bpjs-kesehatan-ternyata-masih-defisit-rp6-36-triliun
BPJS Kesehatan ternyata masih defisit keuangan pada 2020. Padahal, sebelumnya ada klaim bahwa keuangan lembaga jaminan kesehatan nasional (JKN) ini surplus. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron membeberkan data terbaru soal kondisi keuangan lembaganya. Meski pernah beredar klaim surplus, BPJS Kesehatan per 31 Desember 2020 ternyata masih defisit keuangan.

Sebelumnya, mantan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan arus kas lembaga pengelola jaminan kesehatan nasional (JKN) itu surplus. Fachmi mengklaim surplus keuangan pada 2020 itu sebesar Rp18,7 triliun.

Menurut Fachmi, BPJS Kesehatan berhasil surplus karena mampu mengendalikan beban pembiayaan.

Baca Juga: Benarkah Penerima BPJS Kesehatan Tak Bisa Lolos Kartu Prakerja? Berikut Penjelasannya

“Kami berupaya sungguh-sungguh mengendalikan pembiayaan ini. Jadi kalau bisa dilihat di sini, jumlah tagihan yang dikembalikan ke faskes dengan sistem tata kelola yang ada di BPJS Kesehatan itu sepanjang lima tahun ini Rp 20,78 triliun,” kata Fachmi, Senin (8/2/2021).

Namun, Ali Ghufron, Dirut BPJS Kesehatan yang baru mengungkapkan data berbeda. Data ini terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan BPJS Kesehatan, Rabu (17/3/2021).

Ali menjabarkan BPJS masih memiliki komponen klaim yang mengurangi arus kas tadi. Jumlahnya mencapai Rp25,15 triliun.

Komponen klaim itu ada dua jenis, yaitu outstanding claim (OSC) atau klaim faskes dalam proses verifikasi dan incurred but not reported (IBNR) atau jenis klaim pada asuransi yang sudah terjadi tapi belum dilaporkan.

“Nah, kalau itu antara saldo (arus kas) dan kewajiban dijalankan, maka kami negatif atau defisit Rp6,36 triliun,” ungkap Ali dalam siaran langsung kanal YouTube DPR RI.

Baca Juga: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rugikan Negara Rp20 Triliun, 10 Kali Kerugian Korupsi E-KTP

Perlu diperhatikan, kondisi keuangan ini terjadi sebelum iuran BPJS Kesehatan resmi naik pada 1 Januari 2021. Kenaikan iuran itu diatur oleh Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kondisi keuangan BPJS Kesehatan ini, kata Ali, bisa aman, jika memiliki aset untuk membayar klaim selama 1,5 bulan.

"Kalau kita uangkan itu sekitar Rp13,93 triliun. Jadi, kalau ada aset Rp13,93 triliun itu aman. Sekarang berapa aset netto? Aset netto per 31 Desember 2020 itu dana jaminan sosial kesehatan masih minus Rp6,36 triliun," jelas Ali.

Hitung-hitungan itu berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Mantan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris sebelumnya pernah mengungkapkan kecurangan yang kerap membebani lembaga jaminan kesehatan itu. Fahmi membeberkan hal ini dalam obrolan di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Pro Kontra Vaksin Kadaluwarsa, Ini Penjelasan Kementerian Kesehatan

“Jadi semisal ada pasien berobat tidak dironsen, tapi di tagihan ada bukti rontgen. Maka itu jadi potensi yang bisa dimainkan para oknum,” terang Fahmi, Jumat (19/2/2021).

Saat itu, Fahmi mengatakan BPJS Kesehatan berhasil mendapatkan kembali uang yang telah dibayarkan pada fasilitas kesehatan pelaku kecurangan.

“Selama 5 tahun, kami mengembalikan uang yang tidak sesuai ketentuan itu Rp20 triliun lebih, kalau teman-teman tidak bekerja sungguh-sungguh, negara bisa rugi segitu,” ujar Fahmi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x