Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Izin Vaksin Mandiri Terbit, Pengusaha: Bisa Masuk ke BPJS Kesehatan Nggak?

Kompas.tv - 26 Februari 2021, 16:29 WIB
izin-vaksin-mandiri-terbit-pengusaha-bisa-masuk-ke-bpjs-kesehatan-nggak
Presiden Joko Widodo didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin meninjau pelaksanaan vaksin massal untuk tenaga kesehatan di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden) 
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sudah menerbitkan aturan tentang izin pemberian vaksin mandiri oleh perusahaan kepada karyawannya. Pengusaha pun menyambut baik aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Ketua Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan mengatakan, vaksin mandiri atau vaksin gotong royong memang berasal dari usulan pengusaha, lewat Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

Baca Juga: Pengusaha: Bayarin Tes Covid Karyawan Menguras Kantong, Lebih Baik Vaksin Mandiri

"Pengusaha ingin membantu mempercepat target pemerintah mencapai 80% herd immunity dalam 1 tahun. Yaitu dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan pengusaha," kata Johnny saat dihubungi Kompas.TV, Jumat (26/02/2021).

Dalam Peraturan Menkes tersebut, belum disebutkan berapa harga jual vaksin untuk perusahaan. Yang jelas, perusahaan harus membeli vaksin dari pemerintah atau BUMN. Distribusi ke perusahaan di daerah juga akan dilakukan oleh Bio Farma, yang akan menggandeng pihak ketiga.

Baca Juga: Tampil Kasual, Wapres Maruf Amin Pantau Vaksinasi Atlet di Istora Senayan

Terkait hal itu, Johnny meminta pemerintah untuk benar-benar mempertimbangkan harga vaksin.

"Pengusaha itu kan sudah rugi akibat pandemi. Jadi pemerintah tolong harga diatur sedemikian rupa, sewajarnya. Dan perusahaan yang ikut vaksin mandiri diberikan insentif," ujar Johnny.

Baca Juga: JK: Vaksin Mandiri Bantu Program Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi

Johnny tidak merinci insentif apa yang diinginkan pengusaha. Namun pernyataan Johnny senada dengan pernyataan Wakil Ketua Bidang Perdagangan KADIN Indonesia, Benny Soetrisno.

Sebelumnya, Benny meminta harga vaksin jangan terlalu mahal dan meminta biaya vaksin bisa dimasukkan ke pos pengeluaran perusahaan. Sehingga Pendapatan Kena Pajak Perusahaan akan berkurang.

Baca Juga: Tokoh Agama, Lansia dan Wartawan Jalani Vaksin Covid-19

Menurut Benny, harga terendah vaksin mandiri yang diusulkan pengusaha adalah Rp 500.000. Benny juga meminta pemerintah membuka kemungkinan vaksin mandiri ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Setiap bulan kan kita bayar iuran, tapi kalau nggak sakit kan klaimnya nggak kepakai. Bisa nggak itu (vaksin mandiri) dimasukkan ke BPJS Kesehatan?," kata Benny kepada Kompas.TV, Jumat (26/02/2021).

Mengenai harga vaksin untuk program vaksin mandiri, pemerintah akan memasukannya dalam aturan selanjutnya. Waktu dimulainya program vaksin mandiri juga belum ditetapkan.

Namun, pemerintah memastikan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin mandiri berbeda dengan vaksin gratis pemerintah, yaitu Sinovac. Sehingga pasokan vaksin Sinovac untuk vaksinasi gratis pemerintah tidak terganggu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x