Kompas TV nasional hukum

Refly Harun: Sejak Reformasi, Kita Sudah Sepakat Hilangkan Dwifungsi ABRI atau TNI

Kompas.tv - 22 November 2020, 06:51 WIB
refly-harun-sejak-reformasi-kita-sudah-sepakat-hilangkan-dwifungsi-abri-atau-tni
Personel TNI dari Kodam Jaya saat mencopoti baliho Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, turut menanggapi pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mengusulkan agar kelompok Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.

Tak hanya itu, diketahui Dudung juga mengaku bahwa dirinya adalah pihak yang memerintahkan Anggota TNI untuk menurunkan baliho bergambar Rizieq Shihab, yang videonya viral di media sosial.

Dalam sistem ketatanegaraan, kata Refly Harun, ada satu persoalan jika pernyataan Pangdam Jaya tersebut dikaji lebih dalam.

Baca Juga: Adu Mulut TNI dengan FPI Saat Copot Baliho Rizieq Shihab

Dia menjelaskan, bahwa Indonesia dibagi ke dalam unit-unit kelembagaan yang memiliki tugasnya masing-masing. Tak terkecuali Kodam Jaya dan Pangdam Jaya.

"Sejak reformasi, kita sudah sepakat hilangkan adanya dwifungsi ABRI atau TNI. Jadi, TNI tidak ikut-ikutan lagi di wilayah politik," kata Refly Harun dalam sebuah tayangan di akun Youtube miliknya yang dikutip pada Sabtu (21/11/2020).

Refly Harun menilai bahwa pernyataan Mayjen TNI Dudung Abdurachman terkait usulan pembubaran FPI telah melebihi kewenangannya sebagai Pangdam Jaya

"Apalagi pernyataan untuk membubarkan FPI. Waduh, terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah," ucap Refly.

Baca Juga: Sorotan: TNI Unjuk Kekuatan Hadapi Ancaman Perpecahan Bangsa

"Karena pembubaran sebuah ormas seperti FPI harus menghormati kaidah-kaidah negara hukum. Harus sesuai prosedur peraturan perundang-undangan."

Menurutnya, pembubaran sebuah organisasi masyarakat atau ormas tanpa ada proses hukum memang sudah diatur dalam Perppu Ormas sebagai dasar hukum.

Melalui Perppu tersebut, menjadi lebih mudah untuk membubarkan ormas. Namun demikian, hal itu berada pada wilayah sipil, bukan militer.

"Kalau organisasi itu terdaftar, maka status terdaftarnya dicabut oleh Kemendagri. Kalau berbentuk badan hukum, misalnya yayasan atau perkumpulan, itu juga bisa dicabut," kata Refly.

Baca Juga: Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo: Harus Ada yang Berani Melawan Habib Rizieq

"Tapi kalau dia tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum, maka kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia organisasi terlarang, maka organisasi tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya."

Refly Harun pun mengingatkan agar keputusan untuk membubarkan ormas haruslah adil. Jangan sampai melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul.

"Kita harus adil, jangan sampai memunculkan tirani dan berpotensi melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Tidak boleh hak konstitusional itu dibatasi," kata Refly Harun.

Tak hanya pernyataan pembubaran ormas FPI, Refly Harun juga menyoroti pencopotan baliho bergambar pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, oleh TNI yang dianggapnya bukan kewenangannya.

Baca Juga: Panglima TNI: Dunia Maya, Media Propaganda dan Politik Identitas

Refly mengatakan bahwa masalah penurunan spanduk atau baliho merupakan kewenangan pemerintah lokal atau daerah, bukan TNI.

"Jadi tidak boleh sembarangan TNI terlibat dalam urusan seperti ini. Bukan urusan TNI menurunkan baliho dan lain sebagainya. Itu urusan Satpol PP dan aparat keamanan," kata Refly Harun.

Menurut dia, insiden pencopotan baliho itu tidak terlepas dari nuansa politik saat ini setelah kedatangan Rizieq Shihab di Indonesia.

Terlebih, sejak kepulangannya dari Arab Saudi, Rizieq Shihab menggelar sejumlah acara yang bisa mengumpulkan banyak massa, meskipun saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Panglima TNI: Setiap Negara Merasa Perlu Mengatur Dunia Maya




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x