Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pemerintah Beri Diskon ke Obligor BLBI, Pengamat: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kompas.tv - 22 September 2021, 10:50 WIB
pemerintah-beri-diskon-ke-obligor-blbi-pengamat-mencederai-rasa-keadilan-masyarakat
Konferensi pers terkait progres penanganan kasus dana BLBI oleh Menkeu Selasa (21/9/2021). (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : Dina Karina | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memberikan kemudahan bagi para obkihor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membayar utangnya. Hal itu karena menyesuaikan kondisi saat mereka menerima dana BLBI, yaitu waktu krisis moneter 1998-1999.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD mengatakan, ada obligor atau pemilik bank yang menerima dana BLBI sebesar Rp58 triliun, tapi hanya diminta membayar Rp9,86 triliun. Atau hanya 17 persen saja.

Ada juga obligor yang hanya perlu membawa 30 persen saja dari total hutangnya.

"Mereka diberi pinjaman oleh negara, utang kepada negara, negara mengeluarkan obligasi, berutang ke BI, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka membayar jauh lebih murah," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Mahfud MD Kritisi Obligor BLBI: Sudah Diringankan, Masa Masih mau Ngemplang!

“Sekarang sudah begitu masa masih mau ngemplang. Kan sesuai dengan situasi saat itu,” tambahnya.

Direktur Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira menilai, apa yang dilakukan pemerintah itu mengecewakan rakyat. Apalagi dalam dana BLBI ada uang rakyat.

"Satgas panggil-panggil obligor dapat respons positif. Tetapi hanya sebagian kecil utang yang dilunasi atau ditagih, ini justru mencederai rasa keadilan bagi masyarakat," kata Bhima saat dihubungi Kompas TV, Rabu (22/9/2021).

"Harusnya di situ kan ada uang pajak masyarakat. Uang pajak dibuat untuk menyelamatkan konglomerat," imbuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Ada Obligor yang Berkilah Tak Ada Sangkut Pautnya dengan Dana BLBI

Menurut Bhima, pemerintah justru harusnya menagih semua pinjaman pokok para obligor dan debitur, serta bunga pinjaman selama 20 tahun. Bhima mendesak pemerintah harus tegas dan jangan memberi ampun.

Saat krisis moneter 1998, pemerintah menerbitkan obligasi yang dibeli Bank Indonesia. Dana BLBI itu kemudian diberikan kepada sejumlah bank yang kesulitan keuangan akibat krisis.

Dengan catatan, mereka harus mengembalikannya jika kondisi keuangan sudah membaik. Karena pemerintah juga bertindak sebagai penjaminan, setiap tahun pemerintah harus membayarkan bunga pinjaman tersebut ke BI sampai saat ini.

Bhima pun berhitung. Jika target piutang BLBI Rp110,45 triliun berhasil ditagih tahun ini, pemerintah bisa mendapatkan tambahan dana untuk membayar kewajiban bunga utang.

Dalam APBN 2021, pemerintah menganggarkan Rp373 triliun untuk membayar bunga dari seluruh utang negara.

Baca Juga: Satgas BLBI Identifikasi Aset Tanah Obligor Seluas 15,2 Juta Hektare

"Kalau Rp110 triliun lumayan setara 29,4 persen dari total kewajiban bayar bunga utang pada 2021 yang sebesar Rp373 triliun," tutur Bhima.

Dana Rp110 triliun, lanjut Bhima, juga setara dengan 58,82 persen dari anggaran perlindungan sosial dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun ini yang sebesar Rp187 triliun.

"Kan uangnya bisa untuk membantu negara untuk belanja sosial yang mendesak. Harus ditagih sampai tuntas," tandasnya.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x