> >

Rusak Citra Polri, Perwira Menegah Polisi yang Perkosa ART Berusia 13 Tahun Segera Dipecat

Hukum | 8 Maret 2022, 17:43 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial AKBP M yang kini jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur terancam sanksi pemecatan tidak hormat.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana.

Baca Juga: Perwira Polisi Tersangka Pencabulan Anak 14 Tahun, Baju Hingga Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti

"Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang," kata Kombes Komang di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/3/2022).

Saat ini, kata dia, tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang.

Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3/2022).

"Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," ujar Kombes Komang.

Komang menjelaskan, pelaksanaan sidang pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada AKBP M itu merujuk pada aturan kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Perwira Polisi Diduga Memperkosa Seorang Remaja 14 Tahun

Komang menilai perbuatan yang dilakukan AKBP M merupakan pelanggaran berat, sehingga diputuskan dilakukan sidang.

"Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak di bawah umur, dan itu sudah terbukti," ucapnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU