> >

Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa, Resmi Ditahan di Tempat Berbeda

Hukum | 7 November 2021, 13:43 WIB

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia, resmi ditahan. (Sumber: Kompas TV/Ant/Bambang Dwi Marwoto)

SOLO, KOMPAS.TV - Kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia, resmi ditahan.

Mahasiswa D IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS Solo itu meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa), Minggu (24/10/2021).

Disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka ditahan di tempat berbeda.

Tersangka NFM (22) ditahan di Rutan Polsek Laweyan setelah selesai menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/11/2021) pukul 23.15 WIB.

Kemudian tersangka FPJ (22) ditahan di Rutan Polsek Banjarsari setelah selesai menjalani pemeriksaan pukul 22.30 WIB.

"Selama pemeriksaan tersangka didampingi penasihat hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNS," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS

Sebelum ditahan, kedua tersangka lebih dulu melaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polresta Solo dan melakukan swab antigen.

"Kedua tersangka dinyatakan sehat dan hasil swab antigen hasilnya negatif," kata Ade.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU