> >

Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa, Resmi Ditahan di Tempat Berbeda

Hukum | 7 November 2021, 13:43 WIB

Ade menjelaskan alasan penahanan di lokasi berbeda untuk kepentingan penyidikan.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus dilakukan tim penyidik Polresta Solo.

"Selama proses penyidikan sampai penuntutan maupun pengadilan dari rektorat akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho menyampaikan permintaan maaf terkait kasus kematian salah satu mahasiswanya, Gilang Endi Saputra, saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa).

"Mewakili UNS saya meminta maaf atas kejadian yang telah menimpa almarhum Gilang saat mengikuti Diklat Menwa UNS. Semoga almarhum Gilang diterima di sisi Allah SWT dan Husnul Khatimah," kata Rektor UNS seperti diwartakan Antara, Minggu (7/11/2021).

Sebelumnya, Rektor UNS juga menyempatkan untuk berkunjung ke kediaman orang tua Gilang di Dusun Keti, Desa Dayu, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar sebagai bentuk dukungan moral, pada Sabtu (6/11) kemarin.

Tidak sendirian, Jamal datang dengan didampingi Wakil Rektor Riset dan Inovasi UNS Kuncoro Diharjo dan Sekjen Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS Bambang Wahyudi.

Selain itu, teman-teman sekelas almarhum Gilang dari Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi UNS turut hadir.

Baca Juga: Rektor UNS Sampaikan Permintaan Maaf Soal Kematian Gilang Saat Diklatsar Menwa

Terkait dengan pengusutan kasus meninggalnya Gilang, Jamal mengaku pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU