> >

Polda Sulut Jawab Surat Brigjen Junior ke Kapolri yang Minta Babinsa Tak Diperiksa di Kantor Polisi

Hukum | 22 September 2021, 21:24 WIB
Polda Sulut bersama Kodam XIII/Merdeka saat memberikan keterangan pers. (Sumber: Dok. Humas Polda Sulut)

SULUT, KOMPAS.TV - Brigjen TNI Junior Tumilaar, perwira tinggi TNI AD yang menjabat Inspektur Kodam Merdeka membuat surat terbuka yang dikirimkan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat yang akhirnya viral di media sosial tersebut lalu ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Kemudian, Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut, dan pengacara Ari Tahiru.

Baca Juga: Perusahaan Serobot Tanah Warga, Brigjen Junior Kirim Surat ke Kapolri hingga Panglima TNI

Dalam surat yang ditulis tangan itu, Brigjen TNI Junior Tumilaar meminta agar Babinsa Winangun Atas tidak perlu diperiksa di Polresta Manado karena mendampingi Ari Tahiru (67).

Diketahui, Ari Tahiru merupakan warga yang sedang berhadapan dengan hukum karena persoalan konflik lahan dengan PT Ciputra Internasional

Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor Polresta Manado tersebut.

Selain itu, Brigjen Junior juga menyoroti Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.

Disebutkan juga dalam surat itu bahwa Brigjen TNI Junior sebelumnya telah mendatangi Polda Sulawesi Utara dan juga telah berkomunikasi melalui jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Karena itu, Brigjen Junior menulis surat dan memberitahukan serta memohon agar Babinsa Winangun Atas jangan dibuatkan surat panggilan Polri.

Sebab, menurutnya, para Babinsa bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa disebut Brigjen Junior diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun yanh ditangkap dan ditahan karena laporan PT Ciputra Internasional.

Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki oleh PT Ciputra Internasional. Surat Brigjen Junior juga menyebut bahwa perumahan itu beberapa penghuninya ada anggota Polri.

Karena konflik lahan itu, Ari Tahiru kemudian meminta perlindungan kepada Babinsa yang berujung pada pemanggilan ke Polresta Manado.

Tak hanya itu, isi surat Brigjen Junior juga menyebut, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030K tahun 2016.

Penjelasan Polda Sulut

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast lantas menanggapi adanya unggahan mengenai undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas terkait kasus sengketa tanah antara PT Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru.

Ia menjelaskan kasus tersebut didasari atas empat laporan. Pertama, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional.

PT Ciputra melaporkan Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko atas perkara pidana perusakan panel beton di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa.

Kedua, laporan polisi pada 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.

Baca Juga: Anggota Komisi I Sayangkan Sikap Brigjen Junior yang Surati Kapolri dan Panglima TNI

Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 pada 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, yang dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional.

Keempat, laporan polisi pada 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru tentang penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh terlapor PT Ciputra Internasional

“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules, dalam keterangan resminya yang dikutip dari Kompas.com Rabu (22/9/2021).

Jules mengatakan, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dan 22 April 2021 telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado.

Dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulut, berkas perkara penyidikan kasus perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional, bahwa penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang memerintahkan Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut.

Lalu, pada 18 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah empat personel berdasarkan surat perintah membawa tersangka Ari Tahiru.

“Dan terlebih dahulu diperlihatkan surat perintah membawa tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya,” ucap Jules.

Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Ari Tahiru buta huruf, Jules menegaskan, bahwa hal tersebut tidak benar.

"Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf," ujar Jules.

Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Babinsa Lakukan Tracing Penyebaran Covid-19

Mengenai laporan polisi pada 15 April 2021, perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit Dua Ditreskrimum Polda Sulut.

Kemudian Polisi melaksanakan gelar perkara awal pada 23 Agustus 2021, dengan kesimpulan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai hak atau bukti kepemilikan.

Pada saat dilakukan peninjauan lokasi yang dihadiri oleh Ari Tahiru, perwakilan PT Ciputra Internasional, Hukum Tua Desa Winangun Atas dan Hukum Tua Desa Pineleng I.

Dari hasil pengecekan lokasi, pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.

"Penyidik telah melakukan pengecekan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari terlapor (PT. Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado," ujar Jules.

"Sedangkan surat register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di buku register Desa Pineleng."

Sementara itu, terkait laporan pengaduan Nomor 690 telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado.

Dia menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu.

Hasilnya, ditemukan adanya pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut. Saat berada di lokasi, ada Babinsa Winangun Atas yang mengatakan untuk menjaga alat berat yang sedang melakukan kegiatan.

"Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa," ucap Jules.

Namun, pada 16 Agustus 2021 di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Penyidik Satreskrim Polresta Manado pun kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa pekerja yang sedang berkegiatan.

Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan, tapi Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Karena adanya para pekerja di obyek sengketa, maka penyidik Satreskrim Polresta Manado mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas pada Sabtu (21/8/2021).

"Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, tujuannya untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan suatu tindak pidana atau bukan," kata Jules.

Dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas batal dilaksanakan sampai saat ini. Klarifikasi hanya dilakukan kepada para pekerja.

Jules menegaskan, terhadap penyidik Satreskrim Polresta Manado yang memberikan undangan klarifikasi Babinsa Winangun Atas, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi, sedang dilakukan proses internal oleh Kabid Propam Polda Sulut.

“Hasil koordinasi Pangdam XIII/Merdeka dengan Kapolda Sulut dan Danrem 131/Santiago terkait undangan klarifikasi telah selesai," ujarnya.

Jules memastikan komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi antara TNI-Polri di Sulut tetap solid dan sinergis.

Baca Juga: Momen Panglima TNI Beri Hadiah Tiket Khusus Pendidikan Bintara Kepada Babinsa Kemlayan

"Dapat terlihat dari situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di Sulut sangat kondusif, termasuk penanggulangan Covid-19 di Sulut berjalan sangat efektif, dan TNI-Polri serta pemerintah daerah tetap sinergis,” kata Jules.

Sementara itu, Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas. Namun, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan tersebut batal dilaksanakan.

Terkait adanya informasi Babinsa Winangun Atas didatangi oleh tiga personel Brimob Polda Sulut, setelah dikonfirmasikan dengan Babinsa tersebut, hal itu memang benar adanya.

"Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut," kata Letkol Jhonson.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com/Kompas.com


TERBARU