> >

Polda Sulut Jawab Surat Brigjen Junior ke Kapolri yang Minta Babinsa Tak Diperiksa di Kantor Polisi

Hukum | 22 September 2021, 21:24 WIB
Polda Sulut bersama Kodam XIII/Merdeka saat memberikan keterangan pers. (Sumber: Dok. Humas Polda Sulut)

SULUT, KOMPAS.TV - Brigjen TNI Junior Tumilaar, perwira tinggi TNI AD yang menjabat Inspektur Kodam Merdeka membuat surat terbuka yang dikirimkan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat yang akhirnya viral di media sosial tersebut lalu ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Kemudian, Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut, dan pengacara Ari Tahiru.

Baca Juga: Perusahaan Serobot Tanah Warga, Brigjen Junior Kirim Surat ke Kapolri hingga Panglima TNI

Dalam surat yang ditulis tangan itu, Brigjen TNI Junior Tumilaar meminta agar Babinsa Winangun Atas tidak perlu diperiksa di Polresta Manado karena mendampingi Ari Tahiru (67).

Diketahui, Ari Tahiru merupakan warga yang sedang berhadapan dengan hukum karena persoalan konflik lahan dengan PT Ciputra Internasional

Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor Polresta Manado tersebut.

Selain itu, Brigjen Junior juga menyoroti Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.

Disebutkan juga dalam surat itu bahwa Brigjen TNI Junior sebelumnya telah mendatangi Polda Sulawesi Utara dan juga telah berkomunikasi melalui jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Karena itu, Brigjen Junior menulis surat dan memberitahukan serta memohon agar Babinsa Winangun Atas jangan dibuatkan surat panggilan Polri.

Sebab, menurutnya, para Babinsa bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa disebut Brigjen Junior diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun yanh ditangkap dan ditahan karena laporan PT Ciputra Internasional.

Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki oleh PT Ciputra Internasional. Surat Brigjen Junior juga menyebut bahwa perumahan itu beberapa penghuninya ada anggota Polri.

Karena konflik lahan itu, Ari Tahiru kemudian meminta perlindungan kepada Babinsa yang berujung pada pemanggilan ke Polresta Manado.

Tak hanya itu, isi surat Brigjen Junior juga menyebut, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030K tahun 2016.

Penjelasan Polda Sulut

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast lantas menanggapi adanya unggahan mengenai undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas terkait kasus sengketa tanah antara PT Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru.

Ia menjelaskan kasus tersebut didasari atas empat laporan. Pertama, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional.

PT Ciputra melaporkan Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko atas perkara pidana perusakan panel beton di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa.

Kedua, laporan polisi pada 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.

Baca Juga: Anggota Komisi I Sayangkan Sikap Brigjen Junior yang Surati Kapolri dan Panglima TNI

Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 pada 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, yang dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional.

Keempat, laporan polisi pada 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru tentang penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh terlapor PT Ciputra Internasional

“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules, dalam keterangan resminya yang dikutip dari Kompas.com Rabu (22/9/2021).

Jules mengatakan, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dan 22 April 2021 telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado.

Dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulut, berkas perkara penyidikan kasus perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional, bahwa penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang memerintahkan Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com/Kompas.com


TERBARU