> >

Polda Sulut Jawab Surat Brigjen Junior ke Kapolri yang Minta Babinsa Tak Diperiksa di Kantor Polisi

Hukum | 22 September 2021, 21:24 WIB
Polda Sulut bersama Kodam XIII/Merdeka saat memberikan keterangan pers. (Sumber: Dok. Humas Polda Sulut)

Lalu, pada 18 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah empat personel berdasarkan surat perintah membawa tersangka Ari Tahiru.

“Dan terlebih dahulu diperlihatkan surat perintah membawa tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya,” ucap Jules.

Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Ari Tahiru buta huruf, Jules menegaskan, bahwa hal tersebut tidak benar.

"Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf," ujar Jules.

Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Babinsa Lakukan Tracing Penyebaran Covid-19

Mengenai laporan polisi pada 15 April 2021, perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit Dua Ditreskrimum Polda Sulut.

Kemudian Polisi melaksanakan gelar perkara awal pada 23 Agustus 2021, dengan kesimpulan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai hak atau bukti kepemilikan.

Pada saat dilakukan peninjauan lokasi yang dihadiri oleh Ari Tahiru, perwakilan PT Ciputra Internasional, Hukum Tua Desa Winangun Atas dan Hukum Tua Desa Pineleng I.

Dari hasil pengecekan lokasi, pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.

"Penyidik telah melakukan pengecekan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari terlapor (PT. Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado," ujar Jules.

"Sedangkan surat register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di buku register Desa Pineleng."

Sementara itu, terkait laporan pengaduan Nomor 690 telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado.

Dia menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu.

Hasilnya, ditemukan adanya pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut. Saat berada di lokasi, ada Babinsa Winangun Atas yang mengatakan untuk menjaga alat berat yang sedang melakukan kegiatan.

"Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa," ucap Jules.

Namun, pada 16 Agustus 2021 di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Penyidik Satreskrim Polresta Manado pun kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa pekerja yang sedang berkegiatan.

Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan, tapi Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Karena adanya para pekerja di obyek sengketa, maka penyidik Satreskrim Polresta Manado mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas pada Sabtu (21/8/2021).

"Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, tujuannya untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan suatu tindak pidana atau bukan," kata Jules.

Dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas batal dilaksanakan sampai saat ini. Klarifikasi hanya dilakukan kepada para pekerja.

Jules menegaskan, terhadap penyidik Satreskrim Polresta Manado yang memberikan undangan klarifikasi Babinsa Winangun Atas, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi, sedang dilakukan proses internal oleh Kabid Propam Polda Sulut.

“Hasil koordinasi Pangdam XIII/Merdeka dengan Kapolda Sulut dan Danrem 131/Santiago terkait undangan klarifikasi telah selesai," ujarnya.

Jules memastikan komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi antara TNI-Polri di Sulut tetap solid dan sinergis.

Baca Juga: Momen Panglima TNI Beri Hadiah Tiket Khusus Pendidikan Bintara Kepada Babinsa Kemlayan

"Dapat terlihat dari situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di Sulut sangat kondusif, termasuk penanggulangan Covid-19 di Sulut berjalan sangat efektif, dan TNI-Polri serta pemerintah daerah tetap sinergis,” kata Jules.

Sementara itu, Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas. Namun, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan tersebut batal dilaksanakan.

Terkait adanya informasi Babinsa Winangun Atas didatangi oleh tiga personel Brimob Polda Sulut, setelah dikonfirmasikan dengan Babinsa tersebut, hal itu memang benar adanya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com/Kompas.com


TERBARU