> >

Mengaku Polisi, Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Ternyata Ini Profesinya di Palembang

Hukum | 18 April 2021, 13:24 WIB
Tersangka JT saat dihadirkan dalam gelar perkara terkait kasus penganiayaan seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS,Sabtu (17/4/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

PALEMBANG, KOMPAS TV - Seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Palembang berinisial CRS menjadi korban penganiayaan oleh kelurga pasien yang dirawatnya.

Diketahui, korban CRS dijambak rambutnya hingga ditendang perutnya oleh seorang pria berinisial JT. Dia adalah ayah dari pasien yang tengah dirawat.

Baca Juga: Istri Penganiaya Perawat RS Siloam Terancam Digugat Usai Mengaku Owner Perusahaan Kosmetik

Penganiayan yang dilakukan JT kepada CRS hanya karena persoalan infus. Kini, polisi telah menetapkan pelaku JT sebagai tersangka. Ia terancam dua tahun penjara.

Insiden penganiayaan oleh JT kepada perawat yang melepas infus anaknya di Rumah Sakit Siloam Palembang terjadi pada Kamis (15/4/2021).

Ketika itu, pelaku JT melihat tangan anaknya berdarah saat infus dilepas. Sontak, JT menampar korban CRS. Lalu, JT meminta CRS bersujud untuk meminta maaf kepada keluarganya.

Baca Juga: Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Dijerat Pasal Berlapis

CRS lantas menuruti permintaan JT. Saat CRS bersujud, JT langsung menendang perut perawat perempuan itu hingga tersungkur.

Tak hanya itu, pelaku JT bahkan juga menjambak rambut korban. Ketika rekan CRS hendak melerai, JT justru semakin marah. Ia bahkan mengaku-aku sebagai polisi.

"Jadi kebetulan ada polisi juga yang keluarganya dirawat. Begitu datang polisi ini membantu, pelaku ini juga mengaku sebagai polisi," kata Direktur Utama Keperawatan Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Benedikta Beti Bawaningtyas dikutip dari Kompas.com pada Minggu (18/4/2021).

Baca Juga: Belajar dari Kasus Perawat Dianiaya di RS Siloam, Selebgram Ini Minta Perawat Jangan Lagi Arogan

Karena perbuatannya menganiaya CRS, polisi pun telah menangkap JT pada Jumat (16/4/2021) malam. Kini, dia telah berstatus sebagai tersangka.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan JT disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Irvan saat menggelar perkara.

Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan JT Jadi Tersangka Penganiaya Perawat RS Siloam

Bukan Polisi

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pelaku JT bukanlah seorang anggota Polri.

Dilansir Tribun Sumsel, JT adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang perbengkelan dan transportasi.

"Iya memang dari dulu dia bersama mertuanya melakoni usaha jual beli kendaraan bermotor," kata kerabat JT yang enggan disebut namanya, seperti dilansir dari Tribun Sumsel.

"Tak jauh dari rumahnya, dia memiliki sebuah showroom yang menjual mobil dan motor bekas."

Baca Juga: Kasus Perawat Dianiaya Keluarga Pasien, PPNI: Keadilan Bagi Perawat Harus Ditegakan!

Adapun usaha JT itu disebut sudah berjalan cukup lama yakni lebih dari 10 tahun.

"Usaha tersebut sudah dilakoninya sejak lebih dari 10 tahun belakangan," ujar sang kerabat JT.

Selain jual beli kendaraan, JT juga memiliki usaha bengkel yang menjual sparepart kendaraan.

"Sebenarnya dia ini memang pengusaha dan rata-rata tempat usahanya ada di Kota Kayuagung," ujar dia.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Perawat oleh Keluarga Pasien, Pelaku Tidak Di Ruangan Saat Infus Dicabut

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU