JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, pihaknya belum bisa memutuskan apakah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali digunakan di Pilkada Serentak 2024. Sebab itu harus dibahas lebih detail dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Saya belum klir itu sirekap, jadi jangan dibilang mau dipake sekarang. Nanti kita bahas kemarin karena kan. Kemarin sebetulnya di awal pada pembahasan tingkat pemilu itu teman-teman sebenarnya merekomendasi kan tidak pake, tapi tiba-tiba muncul Sirekap KPU," kata Doli di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/5/2024).
"Jadi jangan dibilang itu (Sirekap) sekarang akan digunakan," ujarnya.
Baca Juga: KPU Akan Jadikan Masukan Hakim MK sebagai Rujukan Perbaikan Sirekap dalam Pilkada 2024
Meski begitu, kata Doli, pihaknya tak melarang bila pihak KPU mempersiapkan penggunaan sirekap dalam pilkada nanti. Namun, dirinya belum bisa memastikan itu akan digunakan atau tidak.
"Iya silakan aja kalau mau dipersiapkan, tapi nanti kita lihat dulu. Jangan sampai, jangan membuat kekacauan dan kegaduhan kayak kemarin (Pemilu 2024),"
"Gara-gara itu (sirekap) kan jadi fitnah. Jadi kira-kira gitu, Nanti aja kalau soal mau dipake apa tidak, ya, bahwa kemudian harus jadi evaluasi," katanya.
Sebelumnya, KPU RI mengonfirmasi bahwa Sirekap akan kembali digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara Pilkada Serentak 2024. Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November.
Baca Juga: Curiga Sirekap Mati, Mardiono Yakin PPP Lolos ke Parlemen | ROSI
"Kami akan menggunakan Sirekap. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti," kata Anggota KPU RI Idham Holik, kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.