Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Akan Jadikan Masukan Hakim MK sebagai Rujukan Perbaikan Sirekap dalam Pilkada 2024

Kompas.tv - 24 April 2024, 09:44 WIB
kpu-akan-jadikan-masukan-hakim-mk-sebagai-rujukan-perbaikan-sirekap-dalam-pilkada-2024
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers mengenai perkembangan tahapan Pemilu 2024 di kantor KPU pusat, Jumat (24/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadikan masukan dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai rujukan dalam melakukan evaluasi dan perbaikan Sirekap pada Pilkada 2024.

Penjelasan itu disampaikan oleh anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

“Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada,” ujar Idham, dikutip Kompas.com.

“Jadi tuntutan untuk terus memperbaiki diri dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada itu adalah sebuah imperatif atau keharusan bagi kami,” sambungnya.

Baca Juga: Curiga Sirekap Mati, Mardiono Yakin PPP Lolos ke Parlemen | ROSI

Ia juga menyebut salah satu prinsip dalam pemilu atau pilkada adalah profesionalisme. Idham pun menjabarkan ciri-ciri profesionalisme tersebut.

“Salah satu prinsip dalam pemilu atau pilkada itu adalah profesional. Ciri dikatakan profesional itu dia selalu berinovasi, lalu melakukan tindakan-tindakan yang lebih baik,” tuturnya.

Dalam penjelasannya, Idham juga menyebut pada pengelolaan tahapan pemilu, ada aspek yang paling fundamental, yaitu berkaitan dengan kemandirian penyelenggara pemilu.

"Berkaitan dalam hal tersebut, ini menjadi diskursus penting bagi kami untuk kami tindak lanjuti dan nanti akan dibahas dalam pengambilan keputusan di rapat pleno KPU," jelasnya.

KPU RI sudah mengonfirmasi Sirekap akan kembali digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara Pilkada Serentak 2024, yang pemungutan suaranya dilakukan pada 27 November.

Menurut Idham, penggunaan kembali Sirekap merupakan perwujudan dari kewajiban KPU untuk menyelenggarakan pemilu secara terbuka. Karena, kata dia, keterbukaan merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pilkada.

Sirekap menjadi instrumen transparansi KPU lewat pengunggahan foto formulir C. Hasil plano autentik dari TPS berisi perolehan suara asli pada Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi," ucap Idham.

Sebelumnya, polemik Sirekap memang menjadi salah satu dalil permohonan yang diadili Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan Gibran setelah Ditetapkan sebagai Wapres Terpilih oleh KPU

Dalam putusannya, MK menolak gugatan kecurangan pemilu melalui Sirekap. Namun menegaskan bahwa Sirekap perlu perbaikan agar bisa mencapai tujuan dengan baik sebagai sarana transparansi dan informasi hasil pemilu kepada masyarakat.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x