> >

Pukat UGM Sebut 3 Alasan RUU Cipta Kerja Bermasalah, Apa Saja?

Berita daerah | 6 Oktober 2020, 17:47 WIB
Demonstasi buruh menentang RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.id)

YOGYAKARTA,KOMPAS.TV- Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang secara resmi disahkan menjadi UU pada Senin, 5 Oktober 2020 menuai kontorversi. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM pun angkat bicara.

Lembaga ini menyoroti omnibus law RUU Cipta Kerja cacat formil dan materiil. Menurut Kepala Pukat UGM, Oce Madril, menilai RUU Cipta Kerja bermasalah secara proses, metode, dan substansinya.

“Proses pembentukan RUU Cipta Kerja selama ini berlangsung cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

Ia menilai, dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, publik kesulitan memberikan masukan karena akses ke draft RUU Cipta Kerja tertutup. Publik baru bisa mengakses dokumen ini ketika RUU selesai dirancang oleh pemerintah dan diserahkan kepada DPR.

Tidak hanya itu, pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilakukan DPR dan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 membuat rapat pembahasan kian tertutup dan tidak terdistribusikan kepada publik. Bagi Pukat UGM, hal ini menunjukkan ketidakpedulian DPR terhadap suara rakyat.

Oce berpendapat minimnya keterbukaan dan partisipasi publik membuat draft RUU Cipta Kerja rawan disusupi kepentingan yang menguntungkan segelintir pihak saja.

RUU Cipta Kerja bukan solusi atas persoalan regulasi yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: Begini Perhitungan Uang Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja

Alasannya, banyak pendelegasian wewenang yang terdapat dalam RUU ini tidak mencerminkan simplifilkasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Secara substansi, RUU Cipta Kerja  mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap potensi korupsi.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU