Kompas TV nasional politik

Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 05:05 WIB
berikut-poin-poin-penting-omnibus-law-uu-cipta-kerja-yang-jadi-kontroversi
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) akhirnya terlaksana. Langkah 'ngebut' pemerintah dan DPR ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.

Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi Covid-19.

DPR akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar Senin (5/10/2020). Dikebutnya pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.

Baca Juga: Ketok Palu, DPR Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus dikutip dari Kompas.com.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," sambungnya.

Tercatat, sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara dua partai yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan masyarakat. Sebab, regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Baca Juga: Mengenal Omnibus Law RUU Cipta Kerja: Proses Cepat, Suara Rakyat Diabaikan

Dihadiri oleh sejumlah perwakilan Pemerintah, DPR resmi mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Senin (5/10/2020). (Sumber: tribunnews.com)

Berikut sejumlah kontroversi terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja:

Penghapusan Upah Minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

Baca Juga: Warganet Tolak UU Cipta Kerja, Tagar DPR RI Khianati Rakyat Bertengger di Media Sosial

Jam Lembur Lebih Lama

Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x