Kompas TV nasional politik

Ketok Palu, DPR Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Kompas.tv - 5 Oktober 2020, 18:47 WIB
ketok-palu-dpr-sahkan-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-jadi-undang-undang
Ilustrasi: Suasana sidang paripurna DPR. (Sumber: Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diwarnai sedikit ketegangan, DPR mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi undang-undang.

"Berdasarkan tata tertib Pasal 312 dan Pasal 313 mengacu pada pasal 64 yang disampaikan tadi, maka pimpinan dapat mengambil (keputusan) berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam rapat paripurna. Bisa disepakati?" kata pimpinan sidang paripurna DPR RI Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang telah memegang palu sidang, Senin (5/10/2020).

"Setuju," sahut beberapa anggota DPR.

Setelah tidak suara penolakan, Azis pun mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, dan RUU Cipta Kerja pun disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Azis telah membacakan pandangan fraksi yang menyatakan sikapnya.

Dari seluruh fraksi yang ada di DPR, hanya ada dua fraksi yang menolak. Yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat.

Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Fraksi Rakyat Indonesia Keluarkan Mosi Tidak Percaya

Pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan setelah pemerintah, yang diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan pandangannya.

Dalam pandangannya, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x