Kompas TV nasional politik

Begini Perhitungan Uang Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 17:17 WIB
begini-perhitungan-uang-pesangon-phk-dalam-uu-cipta-kerja
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Senin (6/10/2020).

Dalam UU Cipta kerja mengatur tentang pesangon diterima pekerja/buruh jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perusahaan wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja kepada pekerja/buruh yang mendapat PHK.

Baca Juga: Surat Terbuka Menaker Soal UU Cipta Kerja, Iqbal: Sudahlah Jangan Bangun Kebohongan Lagi

Berikut perhitungan uang pesangon dalam UU Cipta Kerja.

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

Baca Juga: DPR Persilakan Penolak UU Cipta Kerja untuk Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Sementara perhitungan uang penghargaan masa kerja yakni sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

Baca Juga: Drama Mikrofon Demokrat Dimatikan Saat Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Kata DPR

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x